MALANG, Jejaringindonesia.com – Lima fraksi di DPRD Kota Malang menyatakan sikap abstain dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/07/2026).
Meski begitu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan sikap abstain tersebut tidak berdampak secara hukum terhadap jalannya pemerintahan.
“Adanya abstain dalam sidang paripurna hari ini, bagi kami di pihak Pemerintah Kota Malang bukan sebuah persoalan. Kami anggap itu sebagai bentuk penolakan yang menjadi bagian dari evaluasi,” ungkap Ali saat doorstop usai rapat.
Wawali mengakui keputusan lima fraksi itu menjadi pukulan secara psikologis dan moral bagi birokrasi. Namun ia menyebut dinamika politik seperti ini wajar dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
“Poin pentingnya adalah seluruh fraksi telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ke depan,” tegas Ali.
Ia meminta seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Setiap poin akan dikoordinasikan oleh Sekda Kota Malang untuk menjadi bahan evaluasi setiap OPD.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD, mayoritas fraksi memberikan catatan penting.
Dua sorotan utama yaitu tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan masih banyaknya jabatan di lingkungan Pemkot Malang yang belum terisi secara definitif.
Wawali juga mengakui adanya kekosongan di 79 jabatan yang menjadi salah satu rekomendasi resmi hampir seluruh fraksi dalam sidang.
“Seluruh rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dan pembahasan APBD untuk Tahun Anggaran 2027,” lanjut Ali.
Jurnalis: Hermin/Ria
Editor: Diky Prasetyo












