Tim KPK saat keluar dari ruang DPRD Kota Malang. (Foto: Hafid/JI.com)
KOTA MALANG, JejaringIndonesia.com – Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026). Agenda tersebut berlangsung sekitar 11 jam dan melibatkan jajaran eksekutif serta legislatif Kota Malang.
Kehadiran KPK menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menguraikan, pendampingan dan pengawasan dilakukan terhadap seluruh unsur pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.
Budi mengatakan, salah satu perhatian dalam pendampingan tersebut adalah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Perhatian itu berkaitan dengan upaya KPK mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap awal, terlebih sebelumnya terdapat perkara hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan, ya untuk menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” katanya.
Menurut Budi, agenda Korsupgah tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan proses penegakan hukum atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi melalui pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ke seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.
Budi menambahkan, pendampingan terhadap DPRD menjadi bagian penting karena lembaga legislatif juga terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Kalau tadi bicara di DPRD, karena memang kami dalam melakukan pendampingan tidak hanya di eksekutifnya saja, tapi juga masuk ke legislatif, terutama fokus-fokus soal pokir karena itu juga jadi celah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipimpin Satgas Korsupgah Jawa Timur.
Menurut Wahyu, forum tersebut mempertemukan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang untuk mendapatkan penguatan sekaligus pengingat mengenai tata kelola pemerintahan.
“Ini kegiatan rutin dari Deputi Pencegahan KPK RI. Tadi dipimpin langsung oleh Satgas Korsupgah di Jawa Timur dan memang ingin mengumpulkan kami dari eksekutif dan DPRD,” ujar Wahyu.
Ia menyebut pembahasan mencakup tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Sejumlah aspek seperti pokir, hibah dan reses juga menjadi bagian dari materi.
“Pokir, hibah, reses, semuanya disinggung. Semuanya disinggung satu-satu, jadi tidak ada yang spesifik,” tandasnya.
Wahyu menegaskan, agenda tersebut lebih diarahkan untuk mengantisipasi agar persoalan yang pernah terjadi di daerah lain tidak terulang di Kota Malang.
“Tidak ada pembicaraan spesifik, tetapi intinya hanya banyak mengingatkan terkait dengan kejadian-kejadian yang telah terjadi agar tidak terjadi di daerah-daerah lain. Jadi kita mengantisipasi saja,” ungkapnya.
Pemkot Malang, lanjut Wahyu, juga berharap kegiatan pendampingan semacam itu terus dilakukan sebagai pengingat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menginginkan beliau dari tim Korsupgah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus agar kami tidak terlena, tapi selalu diingatkan,” tuturnya.
Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita mengatakan pihaknya mengikuti agenda tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Yang jelas tadi kami sebagai bagian dari peserta mengikuti kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK. Kami berusaha mewujudkan pemerintahan daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan dan pastinya berada di dalam koridor aturan,” ujar Amithya.
Menurut Amithya, pembahasan KPK mencakup siklus APBD secara makro. Karena itu, pokir merupakan salah satu bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir ini adalah bagian dari perencanaan konsep dan program dari Pemerintahan Daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya itu semuanya masuk,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses perencanaan harus tetap berada dalam koridor dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan.
“Ya harus sesuai RPJMD, karena RPJMD disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Itu aja, koridornya,” ujarnya.
Amithya juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat yang kemudian diselaraskan dengan fungsi pengawasan DPRD.
“Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian nanti akan sinkronisasi dengan DPRD juga yang mempunyai fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Agenda Korsupgah KPK tersebut berlangsung sekitar 11 jam dan melibatkan jajaran eksekutif maupun legislatif Kota Malang. Dari Pemkot Malang hadir wali kota, wakil wali kota, Sekda, kepala perangkat daerah hingga camat. Sementara dari DPRD hadir unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota DPRD.
Penulis: Hafid
Editor: Diky P.












