BANYUWANGI,Jejaringindonesia.com – Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi ilegal di wilayah Kecamatan Kalibaru, Sabtu 3 Oktober 2026.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan penyisiran terkait kasus penemuan bayi. Di salah satu kamar hotel, polisi menemukan bercak darah yang mencurigakan.
Dari hasil penelusuran data tamu hotel, polisi mengamankan dua sejoli berinisial MKS (L) dan FC (P).
Hasil pemeriksaan awal, janin hasil aborsi tersebut sempat dikuburkan secara diam-diam oleh MKS di belakang rumahnya.
Polisi langsung bertindak cepat. MKS diamankan dan ditahan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan intensif, sementara FC dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan medis pasca aborsi di bawah pengawalan ketat petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang berisi rekaman video dokumentasi janin. Selain itu, proses ekshumasi atau pembongkaran makam janin juga dilakukan demi kepentingan otopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, Selasa tanggal 6 Oktober 2026. kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA / Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk gelar perkara dan penetapan status hukum tersangka.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak pergaulan bebas dan tindakan melanggar hukum. Warga yang mengetahui indikasi kejahatan di sekitarnya diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid
Sumber: Satreskrim Polresta Banyuwangi












