BANYUWANGI,Jejaringindonesia.com – Suasana aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi di Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin 5 Oktober 2026, berlangsung panas dan penuh emosi.
Di hadapan puluhan mahasiswa berbaju merah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Kang Wito, tampil garang dan melontarkan pernyataan keras terkait kasus anggota dewan yang terjerat narkoba.
“Siapa pun yang pakai narkoba apalagi pejabat baik eksekutif legislatif kita hajar sama-sama. Siap. Nggak ada kata-kata, ratakan dengan tanah, merdeka,” teriaknya dengan nada tinggi di depan massa GMNI.
Dengan nada berapi-api, Wito juga menyebut bandar narkoba sebagai perusak generasi bangsa.
“Kalau anak saya diracuni oleh orang, bener-bener narkoba baj_ngan mereka itu, bangsat mereka itu. Kita perang, perang untuk narkoba sama-sama,” ujarnya yang disambut teriakan mahasiswa.
Aksi GMNI Banyuwangi sendiri membawa tiga tuntutan resmi, yakni :
1. Mendesak DPRD Banyuwangi untuk memberikan penjelasan mengenai kasus anggota dewan yang terjerat narkoba melalui Badan Kehormatan Dewan (BK)
2. Meminta BK DPRD Banyuwangi untuk memberikan rekomendasi kepada partai untuk memecat pelaku
3. Meminta tes urine kepada semua anggota dewan dan hasilnya harus dibuka di depan publik
Dirinya merespons tuntutan tersebut secara terbuka sambil duduk lesehan bersama mahasiswa di teras gedung dewan.
Ia menegaskan, secara pribadi sebagai Ketua BK, ia sepakat pelaku harus dipecat jika BK memiliki kewenangan memecat.
“Kalau BK punya kuasa bagi anggota yang melanggar aturan dan dia boleh memecat, saya orang pertama yang mecat. Itu jelas,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini skema pemberhentian di DPR belum ada aturan khusus untuk kasus narkoba, sehingga sanksi dikembalikan ke partai masing-masing melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).
Namun untuk menjaga marwah lembaga, BK telah memberikan sanksi non-aktif.
“Secara etika dan aturan DPR kami memberikan sanksi, kamu nggak boleh masuk ke DPR karena kamu dalam posisi permasalahan hukum apalagi lagi rehab. Kan lucu kalau nggak kami berikan sanksi, dia lagi rehab tapi masuk DPR,” jelasnya.
Sanksi tersebut berupa larangan mengikuti seluruh kegiatan kedewanan, reses, kerja, hingga rapat-rapat selama menjalani proses hukum dan rehabilitasi. Durasinya tidak ditentukan, mengikuti lama rehabilitasi, bisa 2 bulan hingga 4 bulan.
“Ayo jangan hanya masyarakat kecil yang harus dilarang memakai narkoba. Jangan ada ketimpangan di sini,” tambahnya.
Di akhir aksi, lanjutnya, menyatakan diri sebagai orang pertama yang menandatangani surat tuntutan GMNI.
Ia juga merekomendasikan tes urine rutin 6 bulan sekali, padahal selama ini kewajiban tes urine anggota dewan dilakukan setahun sekali.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam 7×24 jam, GMNI Banyuwangi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid
Sumber Video: Grapindo TV












