Landasan Hukum: Jerat Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dan Penelantaran Kucing

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jejaring Indonesia – Kucing dan berbagai jenis hewan lainnya kini mendapatkan perlindungan hukum yang semakin ketat di Indonesia. Masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan atau penelantaran terhadap hewan peliharaan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, aturan mengenai penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302: Penganiayaan Ringan (Pasal 302 Ayat 1): Tindakan menyakiti atau merawat hewan secara tidak layak tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (nilai denda mengacu pada aturan konversi kurs lama).

Penganiayaan Berat (Pasal 302 Ayat 2): Jika tindakan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, hingga mati, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp300.

Penegakan hukum ini diperkuat melalui Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Aturan anyar ini secara spesifik menaikkan ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan, serta denda mencapai Rp50 juta.

Selain KUHP, regulasi lain yang mengikat adalah Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal ini menegaskan larangan keras bagi setiap orang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat fisik maupun menjadi tidak produktif.

Bentuk Kekerasan yang Dapat Dipidana Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan yang masuk dalam kategori pidana kekerasan dan penelantaran hewan meliputi: Memukul, menyiksa, atau dengan sengaja melukai kucing dan hewan lainnya.

Membuang kucing peliharaan secara sembarangan tanpa memastikan kelangsungan perawatannya.Menelantarkan, membiarkan kelaparan, atau tidak memberikan perawatan medis/pengobatan saat hewan sedang sakit.

Kewajiban Masyarakat untuk Melapor Berdasarkan undang-undang, masyarakat yang mengetahui adanya praktik penganiayaan terhadap hewan wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap kucing di lingkungan sekitar, Anda diimbau untuk segera mendokumentasikan bukti berupa foto atau video, mencari saksi mata di lokasi kejadian, dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat demi penegakan keadilan bagi kesejahteraan hewan.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota
Sigap dan Humanis, Kanit Gakkum Ipda Tri Pepri Alfiyan Satlantas Polresta Banyuwangi Urai Antrean Truk di Jalur Ketapang-Gilimanuk
Janji Kampanye Dipertanyakan, Relawan P3 H. Paisal Tuntut Realisasi Bantuan Gigi untuk Rosmawati
Osob Kiwalan Didorong Jadi Identitas Hidup, Bukan Sekadar Warisan Masa Lalu
Aksi Perampasan Sepeda Motor oleh Penagih Utang Terjadi di Banyuwangi, Korban Dihadang di Jalan
Polresta Malang Kota Gelar Deklarasi Ngalam Hebak, Budayakan Bahasa Walikan
Ketua GRIB JAYA Malang Sebut Nazali Lempo Layak Dipertimbangkan Jadi Jaksa Agung

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru