Landasan Hukum: Jerat Pidana Bagi Pelaku Kekerasan dan Penelantaran Kucing

- Redaktur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jejaring Indonesia – Kucing dan berbagai jenis hewan lainnya kini mendapatkan perlindungan hukum yang semakin ketat di Indonesia. Masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan atau penelantaran terhadap hewan peliharaan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, aturan mengenai penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 302: Penganiayaan Ringan (Pasal 302 Ayat 1): Tindakan menyakiti atau merawat hewan secara tidak layak tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (nilai denda mengacu pada aturan konversi kurs lama).

Penganiayaan Berat (Pasal 302 Ayat 2): Jika tindakan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, hingga mati, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp300.

Penegakan hukum ini diperkuat melalui Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Aturan anyar ini secara spesifik menaikkan ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan, serta denda mencapai Rp50 juta.

Selain KUHP, regulasi lain yang mengikat adalah Pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal ini menegaskan larangan keras bagi setiap orang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat fisik maupun menjadi tidak produktif.

Bentuk Kekerasan yang Dapat Dipidana Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan yang masuk dalam kategori pidana kekerasan dan penelantaran hewan meliputi: Memukul, menyiksa, atau dengan sengaja melukai kucing dan hewan lainnya.

Membuang kucing peliharaan secara sembarangan tanpa memastikan kelangsungan perawatannya.Menelantarkan, membiarkan kelaparan, atau tidak memberikan perawatan medis/pengobatan saat hewan sedang sakit.

Kewajiban Masyarakat untuk Melapor Berdasarkan undang-undang, masyarakat yang mengetahui adanya praktik penganiayaan terhadap hewan wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap kucing di lingkungan sekitar, Anda diimbau untuk segera mendokumentasikan bukti berupa foto atau video, mencari saksi mata di lokasi kejadian, dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat demi penegakan keadilan bagi kesejahteraan hewan.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Polsek Muncar Amankan Eksekusi PN Banyuwangi di Desa Sumberberas Berjalan Aman dan Kondusif
Gagasan Yunus Saflembolo: Kembangkan UMKM Papua Lewat “From Planning to Downstreaming” Berbasis Kearifan Lokal
Makhrus Sholeh Dorong Insentif Pajak UMKM dan Penghapusan PPh Rumah Subsidi
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
“Alergi” Terhadap Pers, Oknum Aparat Diharapkan Pahami Fungsi Jurnalis Mitra Informasi Publik
Polresta Banyuwangi Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus 2026
Rapat Konsolidasi Srikandi GRIB Jaya Kota Malang, Fokus Kembangkan Kualitas SDM dan Aksi Sosial
Konservasi Hutan Jadi Fondasi Masa Depan Kopi Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Mako hingga Jalan Raya, Kapolresta Banyuwangi Hadir Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Baitur Rahman, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur Dampingi Petani Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Satpam SMAN 1 Rogojampi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Polsek Bukit Kapur Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi, Salurkan Sembako dan Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Jaringan Sabu Kalipuro Terungkap, Bandar Luar Daerah Ditangkap BNNK Banyuwangi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Silaturahmi Skuat Perseta U – 17 Piala Suratin, Plt. Bupati Tulungagung Petik Falsafah Jawa hingga Filosofi ‘MacGyver

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Gagasan Yunus Saflembolo: Kembangkan UMKM Papua Lewat “From Planning to Downstreaming” Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru