Perzinaan di Rumah Kos Jalan Tendean Turen Masuk Meja Hijau, Perkara Bergulir di PN Kepanjen

- Redaktur

Selasa, 29 September 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Jejaringindonesia.com — Perselingkuhan yang disebut berujung pada dugaan perzinaan di sebuah rumah kos di Jalan Tendean, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah Desi Ratna Sari, yang disebut sebagai istri sah dari Nur Arif Abdullah, melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan, nama Nur Arif Abdullah dan Siti Nadia disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, status dan posisi hukum masing-masing pihak harus mengacu pada surat dakwaan serta dokumen resmi perkara, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau informasi yang beredar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepanjen, 301/Pid.B/2026/PN Kpn dan 302/Pid.B/2026/PN Kpn tercatat sebagai perkara pidana dengan klasifikasi Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Kedua perkara tersebut tercatat mulai 14 September 2026 dan telah memasuki tahap persidangan.

Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sebatas persoalan rumah tangga atau isu yang beredar di masyarakat. Secara hukum, telah terdapat perkara pidana yang sedang diperiksa melalui mekanisme peradilan.

Meski demikian, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dakwaan yang sedang diuji melalui proses pembuktian.

Dalam laporan yang disampaikan Desi Ratna Sari, disebut terdapat rekaman video yang berkaitan dengan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Tendean, Turen.

Rekaman tersebut disebut menjadi salah satu bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Namun secara hukum, keberadaan sebuah rekaman video tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Nilai pembuktian suatu alat bukti tetap harus diuji dalam persidangan bersama keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, maupun alat bukti lain yang sah sesuai hukum acara pidana.

Karena itu, substansi video, proses memperoleh rekaman, keterkaitannya dengan peristiwa yang didakwakan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya menjadi bagian yang harus dinilai dalam persidangan.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku.

Dalam Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun demikian, pasal yang benar-benar didakwakan terhadap seseorang dalam perkara 301 maupun 302 harus dilihat dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, pemberitaan tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan perzinaan hanya berdasarkan adanya laporan, video, ataupun fakta bahwa perkara telah masuk persidangan.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana persoalan yang awalnya disebut sebagai konflik hubungan rumah tangga kemudian berkembang menjadi proses hukum di pengadilan.

Desi Ratna Sari disebut mengambil langkah hukum setelah mengetahui dugaan hubungan antara suaminya dengan perempuan lain. Peristiwa yang disebut terjadi di rumah kos di wilayah Turen kemudian dilaporkan dan akhirnya berujung pada proses persidangan.

Persidangan menjadi ruang untuk menguji apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan benar terjadi sebagaimana didakwakan, apakah identitas dan peran para pihak sesuai dengan dakwaan, serta apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar tudingan

Perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN Kpn dan 302/Pid.B/2026/PN Kpn kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran kesusilaan dan persoalan rumah tangga.

Namun, pemberitaan perkara semacam ini harus tetap membedakan antara laporan, dugaan, dakwaan, alat bukti, dan fakta hukum yang telah terbukti.

Hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.

Tim awak media akan terus mengikuti perkembangan persidangan kedua perkara tersebut, termasuk agenda pembuktian, keterangan saksi, alat bukti yang diajukan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan terdakwa, hingga putusan majelis hakim. (Tim)

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru