BANYUWANGI,Jejaringindonesia.com – Seorang nasabah kredit FIF di Banyuwangi kehilangan motor Honda Scoopy warna biru putih setelah dihentikan secara paksa oleh empat orang tak dikenal di depan kantor FIF Banyuwangi.
Peristiwa yang dialami Nadila Ayu Lestari itu terjadi pada hari Senin (7/92026), saat ia dalam perjalanan pulang dari Muncar menuju rumahnya di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Nadila mengaku, empat orang tersebut menghentikan laju motornya di jalan raya tepat di depan kantor FIF Banyuwangi. Mereka menyebut angsuran kendaraan sudah menunggak dua bulan.
“Mereka langsung menghadang saya dan bilang angsuran nunggak. Saya disuruh bawa surat dari FIF untuk diserahkan kepada suami saya,” ungkap Nadila.
Karena merasa tertekan dan takut, Nadila mengikuti arahan mereka dan masuk ke area kantor FIF Banyuwangi yang berada di seberang lokasi penghadangan.
Di dalam kantor, Nadila diminta menyerahkan kunci motor dan STNK dengan alasan akan difotokopi. Ia mengaku saat itu percaya dan menyerahkan dokumen tersebut. Namun belakangan, kunci motor dan STNK itu justru disita oleh staf FIF Banyuwangi.
“Setelah kunci dan STNK saya kasih, katanya mau difotokopi. Tapi malah tidak dikembalikan. Motor saya ditahan di gudang,” tuturnya.
Nadila kemudian mempertanyakan bagaimana dirinya bisa pulang setelah motornya ditahan.
Menurut pengakuannya, petugas di lokasi tidak memberi penjelasan yang memadai dan hanya menyatakan tidak tahu. Kejadian itu meninggalkan trauma bagi dirinya.
Diketahui, motor Honda Scoopy tahun 2023 atas nama Habibullah (suami Nadila) dengan nomor polisi (Nopol) P 6139 QBH itu memang menunggak kredit selama dua bulan. Kendaraan tersebut kini berada di gudang FIF Banyuwangi.
Upaya konfirmasi ke kantor FIF Banyuwangi hingga berita ini diturunkan belum berhasil karena pihak yang berwenang tidak berada di tempat.
Seorang petugas keamanan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala gudang FIF Banyuwangi, Edi Mulyono.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh debt collector / mata elang tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di jalan.
Penarikan harus melalui mekanisme:
1. Ada surat peringatan (SP1, SP2, SP3) terlebih dahulu
2. Debitur diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan
3. Jika tidak ada kesepakatan, penarikan harus melalui putusan Pengadilan Negeri
Aksi penghadangan di jalan raya termasuk dalam kategori perampasan dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang pemerasan.
Hingga berita ini dimuat, Rabu (30/9/2026) di Nadila berharap Pihak Polresta Banyuwangi dapat menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang tersebut.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid
Narsum: Nadila












