Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

- Redaktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, Jejaring Indonesia – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Harto Agung Cahyono.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 lalu di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Tersangka berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Dalam aksinya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor usai pulang dari Pasar Pandaan dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Tuban, RT 004 RW 002, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Tersangka berinisial IN (36), warga Dusun Curah Tutur, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela lalu mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Saat hendak membawa kabur sepeda motor melalui pintu belakang rumah, aksinya diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang dibawa terjatuh. Tersangka kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Nongkojajar sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus lainnya adalah penganiayaan berat yang terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, tersangka menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.

“Dari hasil penyidikan diketahui motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani tindakan operasi,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka di Wisma Senopati untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun.

Polisi mengungkapkan bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka merupakan jenis Glock 19 warna hitam yang dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta.

Namun, barang bukti utama tersebut hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka, airsoft gun itu dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun yang digunakan pelaku masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran penyidik dan personel kepolisian lainnya. (Diky)

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru