BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Siliragung berhasil menangkap seorang terduga pengedar obat keras berinisial AN alias A, 35 tahun warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Dari tangan terlapor, polisi menyita 310 butir pil Trex yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Siliragung.
Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto*l membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas awalnya mengamankan seorang pembeli berinisial RA yang keluar dari rumah terlapor.
“Dari keterangan RA, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AN. Hasilnya ditemukan 310 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex,” ujar AKP Heru.
Selain pil Trex, polisi juga menyita uang tunai Rp730.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit ponsel merek Infinix warna hitam, dan 4 bungkus rokok merek Surya yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Saat diinterogasi di lokasi, AN mengakui perbuatannya menjual dan mengedarkan pil Trex kepada warga.
Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Siliragung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin, guna mencegah penyalahgunaan yang meresahkan.
Hingga berita ini di muat ulang pada Jum’at tanggal 14 Agustus 2026.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












