MALANG, Jejaringindonesia.com – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2027 di Ruang Sidang Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (10/08/2026).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, usai memimpin sidang menjelaskan bahwa KUA 2027 tidak hanya sebatas proses menyusun angka-angka anggaran.
“Dokumen tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan program dan kebijakan pembangunan tetap konsisten dengan arah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025–2029,” ujarnya.
Posisi KUA yang masih berada pada tahap awal dinilai menjadi ruang penting untuk melakukan pencermatan terhadap kesinambungan program pemerintah daerah.
Amithya menekankan pentingnya program yang telah dikonsepkan di awal tahun tidak meleset. Jika ada perubahan kebijakan dalam pembahasan anggaran, maka harus tetap dikembalikan pada target pembangunan yang telah disusun sejak awal.
“Apalagi tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Malang 2025–2029. Pembangunan tahun pertama lebih banyak diarahkan pada penyiapan SDM. Sementara tahun kedua, masih dalam rangkaian itu, kemudian berikutnya sudah mulai infrastruktur dan program lainnya,” jelasnya.
Ia berharap program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat direalisasikan secara konsisten. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan program sudah sesuai desain awal atau justru membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan DPRD adalah program pendidikan, khususnya beasiswa dan pemberian seragam gratis yang kembali berjalan seiring dimulainya tahun ajaran baru.
“Nanti kita lihat kembali seperti apa, apakah pelaksanaannya sama seperti tahun lalu? Kan tahun lalu sudah ada beberapa evaluasi yang kita berikan catatan-catatan,” terangnya.
Ketua DPRD juga menyoroti anggaran SILPA – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang tidak fleksibel dalam penggunaannya.
“Di dalam komponen SILPA itu ada sebagian untuk TAMSIL – Dana Tambahan Penghasilan bagi ASN, itu sudah ada tag-nya. Tidak bisa digunakan untuk hal lain. Kondisi tersebut juga berlaku terhadap dana yang berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bantuan keuangan provinsi pada umumnya telah memiliki peruntukan program tertentu sehingga penggunaannya tidak dapat dialihkan secara bebas,” paparnya.
Oleh karena itu, pembahasan SILPA perlu dilakukan secara rinci dengan memetakan mana anggaran yang sudah memiliki tagging dan mana yang masih mempunyai ruang fleksibilitas.
“Bagi DPRD Kota Malang, pendekatan tersebut penting agar SILPA tidak sekadar menjadi angka sisa dalam laporan keuangan, tetapi dapat diidentifikasi secara tepat untuk mendukung program prioritas yang memang masih membutuhkan pembiayaan,” pungkasnya.
Dengan demikian, pembahasan KUA 2027 diharapkan tidak berhenti pada persoalan besaran anggaran, tetapi mampu memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Jurnalis: Hermin/Ria
Editor: Diky Prasetyo












