BANYUWANGI, Jejarngindonesia.com – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan imbauan resmi terkait pelaksanaan karnaval, pawai budaya, dan kegiatan masyarakat.Jum’at 07-08-2026.
Tujuannya untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan publik, serta memastikan seluruh rangkaian peringatan berlangsung tertib.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 300/1311-1/429.206/2026. yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, pada 31 Juli 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat kecamatan dan desa.
Penerbitan edaran mengacu pada kesepakatan bersama Forkopimda Banyuwangi yang mengatur teknis pelaksanaan pawai budaya, termasuk penggunaan sound system.
Seluruh rangkaian karnaval dan penggunaan pengeras suara wajib dihentikan paling lambat pukul 22.00 WIB
Rute pawai dilarang melintasi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten Kebijakan ini untuk mencegah kemacetan dan menghindari gangguan arus lalu lintas utama.
Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan maksimal
sub sound system dan wajib menggunakan kendaraan roda empat atau pickup.
Surat rekomendasi batas ambang suara dari Dinas Lingkungan Hidup
Rekomendasi tertulis dari Kepala Desa/Lurah dan Polsek setempat
Izin resmi dan surat pernyataan bermaterai dari Polresta Banyuwangi
Tema karnaval wajib mengangkat perjuangan kemerdekaan, tradisi lokal Banyuwangi, atau inovasi pemuda berwawasan nasionalisme.
Panitia dilarang menampilkan tarian tidak sopan, musik vulgar/provokatif, serta busana yang bertentangan dengan norma kesopanan dan adat budaya.
Sekda Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono meminta para camat dan panitia berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan.
“Kami berharap seluruh kegiatan Agustusan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Mari kita jaga Banyuwangi tetap nyaman bagi semua,” ujarnya.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












