BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Fenomena sound horeg di Banyuwangi yang kian marak kembali mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Banyuwangi. MUI menyerukan kepada aparat dan stakeholder terkait agar menertibkan pergelaran sound horeg yang melampaui ketentuan dalam kesepakatan Forkopimda Banyuwangi.
Seruan itu mengacu pada Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi tanggal 24 Juli 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Bidang Fatwa KH Maksum Shobih. Menurutnya, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan, kebaikan, dan ketertiban masyarakat lewat prinsip riayatul ummah.
Dalam hal ini, MUI memosisikan diri sebagai mitra pemerintah untuk mengedukasi warga sekaligus membentengi nilai-nilai agama dan budaya.
“Secara hukum asal, penggunaan teknologi audio digital memang diperbolehkan. Namun, statusnya bisa berubah menjadi haram apabila penggunaannya sudah melampaui batas kewajaran hingga menimbulkan kemudaratan bagi publik,” ujarnya.
Kiai Maksum menjelaskan bahwa MUI tidak pernah memusuhi perkembangan teknologi audio. Yang menjadi persoalan mendasar adalah ketika perangkat tersebut diputar dengan volume ekstrem hingga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Jurnalis: Boby
Editor: Diky Prasetyo
Sumber: Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa KH Maksum Shobih












