Banyuwangi, Jejaringindonesia.com – Kasus penyebaran video mesum yang melibatkan pelajar di Banyuwangi terus bergulir. Polisi kini memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video itu, setelah pemeran pria berinisial MD, 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Rabo 5 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku penyebar video berbeda dengan pemeran dalam rekaman. Menurut dia, penyebar akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mendistribusikan video hingga viral di media sosial.
Lanang menyebut penyidikan terhadap penyebar masih berlangsung. Ia menegaskan perkara penyebaran video merupakan kasus terpisah dari penanganan terhadap pemeran dalam video tersebut.
Sementara itu, MD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terancam pasal berlapis terkait persetubuhan anak. Ia dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana dalam pasal itu berkisar antara 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah muncul potongan suara bernuansa erotis yang memuat ucapan yang wis yang. Potongan suara itu dipakai dalam berbagai unggahan video dan diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar.
Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber suara tersebut kemudian menyebar luas lewat grup-grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur membuat kasus ini menyedot perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebut video itu pertama kali menyebar dari satu grup WhatsApp pelajar ke grup lain sebelum meluas ke banyak pengguna.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












