Pelaku Utama Penyebar Video Mesum Pelajar Banyuwangi Dikejar Polisi

- Redaktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jejaringindonesia.com – Kasus penyebaran video mesum yang melibatkan pelajar di Banyuwangi terus bergulir. Polisi kini memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video itu, setelah pemeran pria berinisial MD, 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Rabo 5 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pelaku penyebar video berbeda dengan pemeran dalam rekaman. Menurut dia, penyebar akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mendistribusikan video hingga viral di media sosial.

Lanang menyebut penyidikan terhadap penyebar masih berlangsung. Ia menegaskan perkara penyebaran video merupakan kasus terpisah dari penanganan terhadap pemeran dalam video tersebut.

Sementara itu, MD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terancam pasal berlapis terkait persetubuhan anak. Ia dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana dalam pasal itu berkisar antara 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah muncul potongan suara bernuansa erotis yang memuat ucapan yang wis yang. Potongan suara itu dipakai dalam berbagai unggahan video dan diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar.

Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber suara tersebut kemudian menyebar luas lewat grup-grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur membuat kasus ini menyedot perhatian publik.

Informasi yang beredar menyebut video itu pertama kali menyebar dari satu grup WhatsApp pelajar ke grup lain sebelum meluas ke banyak pengguna.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru