TULUNGAGUNG, Jejaringindonesia.com – Fraksi PKB DPRD Tulungagung tegas menolak rencana pembukaan tujuh outlet minuman beralkohol (miras). Anggota Fraksi PKB, Arif Zainudin, SE, mengatakan Komisi C akan mengecek kebenaran rencana tersebut, termasuk perizinan lokasi dan perdagangan serta kelengkapan persyaratannya.
“Dari Fraksi PKB, kami dengan tegas menolak keberadaan tujuh outlet miras yang rencananya akan dibuka. Komisi C akan mengecek kebenarannya terlebih dahulu,” kata Arif.
Ia menegaskan, peredaran miras telah diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Karena itu, seluruh ketentuan terkait pengadaan, peredaran, penjualan, perizinan, dan lokasi penjualan harus dipatuhi, termasuk ketentuan terkait tempat ibadah dan fasilitas kesehatan.
“Jika menyimpang dari aturan yang ada, kami meminta untuk segera ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan pendirian gerai miras harus mengantongi izin dan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai peraturan daerah.
“Kalau pendirian gerai miras itu secara perda harus ada izin pendiriannya. Pendirian itu juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Pemkab, lanjut Ahmad, telah menindaklanjuti sejumlah gerai yang sudah berdiri dan meminta penjualannya disesuaikan dengan izin yang dimiliki. Jika persyaratan belum terpenuhi, pemerintah akan melakukan evaluasi.
“Kalau mempunyai izin dan yang dijual tidak melanggar aturan, kita dukung. Tapi kalau yang dijual melanggar aturan, Pemkab harus bertindak keras untuk menghentikan penjualan tersebut,” tegasnya. (Hanik)












