Pemkab Tulungagung Sosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah 2026, Plt Bupati Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas

- Redaktur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Jejaringindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).

Acara yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini dibuka langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi vertikal termasuk UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov. Jatim, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, para camat se-Kabupaten Tulungagung, serta elemen masyarakat mulai dari asosiasi ojek online, perwakilan buruh, PKDI, hingga pendamping sosial (TKSK dan PKH).

​Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menekankan bahwa pembangunan Tulungagung tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi aktif masyarakat, salah satunya melalui ketaatan membayar pajak.

​”Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Baharudin.

​Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan dua jenis program keringanan pajak yang sedang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

​Program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jatim meliputi,
​Pembebasan sanksi administrasi / denda PKB dan BBNKB.
​Pembebasan pengenaan PKB progresif.
​Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20% khusus buruh (sepeda motor roda dua).
​Pembebasan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak dalam data P3KE/DTKSEN (sepeda motor roda dua). Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.

Untuk ​Program Pemkab Tulungagung (Memperingati HUT RI ke-81) meliputi,
​Pembebasan denda Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah, serta PBB-P2 untuk tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.

​Baharudin juga mengingatkan masyarakat mengenai berlakunya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang efektif sejak 5 Januari 2025.

Melalui mekanisme opsen ini, penerimaan pajak kendaraan kini dapat langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung tanpa harus menunggu proses bagi hasil dari provinsi.

​Menutup arahannya, Plt. Bupati menginstruksikan seluruh tamu undangan dan pimpinan instansi untuk aktif menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat luas, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, perusahaan, hingga komunitas ojek online.

​”Mari jadikan momen bulan Agustus ini bukan hanya sebagai Bulan Kemerdekaan, tetapi juga sebagai Bulan Kebangkitan Kesadaran Pajak Masyarakat Tulungagung demi mewujudkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Jurnalis: Hanik

Editor: Diky Prasetyo 

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru