BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Polsek Pesanggaran mengamankan seorang terduga pelaku penyebaran video asusila yang korbannya merupakan seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Pesanggaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 22 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BLD (18). Korban mengetahui video pribadinya yang bermuatan asusila telah disebarluaskan oleh akun TikTok fake.
Korban pertama kali mengetahui kejadian itu dari komentar di akun TikTok pribadinya @miss_cendut yang mengirimkan tangkapan gambar video tersebut. Informasi serupa juga disampaikan oleh temannya berinisial YA, yang menemukan adanya akun TikTok palsu dengan username @hayooo6361810 yang menyebarkan video korban.
Setelah ditelusuri bersama saksi, terduga pemilik akun tersebut diketahui berinisial BA (20), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Menurut keterangan saksi SW, video tersebut telah menyebar ke beberapa rekan korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pesanggaran. Pada Rabu 23 September 2026, polisi kemudian mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit elektronik berisi video dan 1 buah HP merk Realme warna biru.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyebaran konten asusila.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut di Polsek Pesanggaran.pada Sabtu 26-09-2026.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid












