URC Macan Blambangan Bongkar Dugaan Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

- Redaktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar skenario rekayasa laporan palsu sekaligus mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta di Banyuwangi.
Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Laporan Begal Fiktif, Dana Perusahaan Diduga Masuk Investasi Kripto

Kasus Begal Diduga Rekayasa Terungkap, Polisi Sebut Uang Perusahaan Dipakai Transaksi Kripto
Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku membuat laporan polisi pada Sabtu malam (1/8/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh dua orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Terduga pelaku mengklaim bahwa uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala sebesar Rp14.700.000,- yang dibawanya telah dirampas oleh para begal.

Namun, rekayasa tersebut tidak berlangsung lama. Kecurigaan petugas berawal dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang minim bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyidikan melalui penelusuran digital forensic dan audit finansial (Follow the Money).

Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif. Terduga pelaku sejatinya telah menggelapkan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp29.878.000,-. Uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak, di mana sebesar Rp3.700.000,- ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya didepositkan ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).

Terduga pelaku berspekulasi menempatkan dana tersebut pada aset kripto berisiko tinggi (meme coins) yang saat itu mengalami penurunan nilai secara tajam (crash). Akibat spekulasi tersebut, portofolio modalnya hancur hingga menyisakan saldo minim sebesar Rp1.168,-. Didorong rasa panik akibat kerugian total (loss/liquidated), terduga pelaku menghapus riwayat penelusuran pada gawainya dan merancang skenario pembegalan palsu untuk membohongi manajemen perusahaan serta pihak kepolisian.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sisa uang tunai sebesar Rp2.800.000,-

1 (satu) buah tas punggung

Lembar surat tanda laporan fiktif

Struk transaksi perbankan

Tangkapan layar (screenshot) bukti transaksi dan grafik trading kripto yang mengalami loss.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan fokus penanganan perkara ini serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat maupun elemen pelaku usaha untuk senantiasa waspada dan bijak dalam mengelola keuangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” imbau Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus berkoordinasi dengan pihak manajemen CV Xagara Mandala untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru