Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Berhasil Mengamankan Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Pemilik Homestay

- Redaktur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Jejaringindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan seorang wanita bernama Sulastri (28), warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku dibekuk polisi pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekira pukul 13:00 WIB setelah memperdaya seorang pemilik homestay hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat pelaku menginap di Homestay Syakila milik korban, Supardianti (52), di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Selama menginap sejak awal Juli 2026, pelaku berulang kali membujuk rayu korban agar membeli mobil Toyota Fortuner dengan harga murah melalui relasinya yang diakui sebagai pemilik dealer.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer via rekening anaknya, Lilin Andi Maria, maupun secara tunai.

Tak berhenti di situ saja, pelaku juga kembali mengelabuhi korban dengan meminta biaya pengurusan STNK, BPKB, hingga iming-iming pendaftaran paket umrah murah.

Kecurigaan korban memuncak pada Kamis 21 Agustus 2026, karena kendaraan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak RT dan kepala dusun setempat di mana pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta, pelaku tidak sanggup mengembalikan sisa kerugian senilai Rp 129.800.000.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kalpolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan terduga pelaku terus memperdayai korban untuk memiliki mobil, hingga akhirnya korban termakan bujuk rayunya.

“Modus operandi, korban ditawari mobil dengan harga murah dan juga paket umrah palsu dengan harga terjangkau,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 lembar surat pembelian mobil palsu, 1 lembar bukti pembayaran umrah palsu, 1 lembar rekening koran BCA, 1 unit HP Redmi A5 warna hitam, 1 unit HP Oppo A6x warna silver, dan 1 unit HP Redmi 14C warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.

Saat ini pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Pesanggaran telah melengkapi administrasi penyidikan untuk melimpahkan perkara ke proses hukum selanjutnya.

“Pelaku masih kami tahan di Polsek Pesanggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Agus Hari Widodo.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru