Malang, Jejaringindonesia.com — Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menegaskan sikap keras menolak segala bentuk arogansi dan kekerasan dalam penyampaian aspirasi. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden kekerasan yang terjadi sebelumnya dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Exel Karisma, saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Exel, pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat menyampaikan dukungan terhadap korban dalam insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa cara penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Kita mendukung perjuangannya, akan tetapi kita menyayangkan cara-cara atau tindakan yang dilakukan. Itu saja,” tegas Exel.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Zulham Mubarok, Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang. Posisi tersebut, kata Exel, membuat persoalan berpotensi meluas karena KNPI menaungi sejumlah organisasi kepemudaan atau OKP.
Exel mengungkapkan, situasi sempat berpotensi memanas setelah insiden tersebut. Namun, Zulham justru meminta agar organisasi kepemudaan tidak turun ke lapangan tanpa komando.
“Beliau dengan besar hati meminta saya, ‘Mas tahan, jangan sampai OKP-OKP ini turun tanpa komando. Coba saya lepas,’” ungkapnya.
Menurut Exel, sikap tersebut justru menunjukkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum harus dikedepankan daripada melakukan tindakan balasan.
Ia bahkan menyebut eskalasi massa sebenarnya dapat terjadi dalam waktu singkat apabila tidak ada upaya menahan diri.
“Tidak sampai lima menit mereka selesai. Nah, di situlah kebesaran hati kita yang kita tunjukkan bahwa hukum adalah proses yang harus didahulukan sebelum adanya tindakan-tindakan yang lain,” ujarnya.
Namun, Exel memberikan peringatan keras apabila proses hukum dinilai berjalan lamban.
“Apabila nanti aparat kepolisian lamban untuk menuntaskan ini, saya hanya menyampaikan satu saja: usut tuntas atau kita turun yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa DPRD menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi dan hak konstitusional masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan aturan serta tidak menggunakan kekerasan.
“Kami sependapat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat, bagian dari demokrasi,” kata Amarta.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Malang mendukung penyampaian aspirasi, termasuk kritik yang disampaikan secara keras. Tetapi, menurutnya, terdapat batas yang tidak boleh dilanggar, yakni tindakan kekerasan.
“Kami setuju apa yang disampaikan bahwa penyampaian aspirasi harapannya bisa dilakukan dengan baik, dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengedepankan kekerasan,” jelasnya.
Amarta menilai insiden kekerasan yang terjadi sebelumnya bukanlah pola umum dalam penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Malang.
Selama ini, kata dia, masyarakat memang tidak jarang menyampaikan kritik dengan bahasa yang keras. Namun, aksi tersebut masih berada dalam koridor penyampaian pendapat dan tidak sampai berujung kekerasan.
“Menurut kami cukup jarang. Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi, meskipun disampaikan dengan bahasa yang keras, tapi tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan selama ini,” ungkap Amarta.
Karena itu, insiden yang terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Malang dinilai menjadi perhatian serius.
Amarta juga menyinggung adanya kejadian lain yang sempat membuat suasana memanas dalam kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD. Menurutnya, kondisi semacam itu bukan sesuatu yang lazim dalam dinamika penyampaian aspirasi di Kabupaten Malang.
“Ini termasuk hal yang jarang terjadi sebenarnya. Selama ini penyampaian aspirasi meskipun cenderung keras masih bisa diterima terkait penyampaiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD selama ini bahkan dapat ditindaklanjuti dan diwujudkan melalui mekanisme kelembagaan.
Terkait insiden yang terjadi, Amarta menegaskan DPRD Kabupaten Malang menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk mendalami kejadian secara objektif, termasuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait dengan insiden yang kemarin terjadi, kami menyerahkannya kepada pihak yang berwajib untuk mendalami lebih presisi lagi terkait dengan kejadian kemarin sebenarnya seperti apa,” tegasnya.
DPRD, lanjut Amarta, akan mengikuti perkembangan proses hukum tersebut tanpa melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mengikuti dan mengawal. Di poin ini juga kami tidak mengintervensi terkait dengan proses yang ada di APH,” katanya.
Ia memastikan DPRD akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus meng-update terkait dengan perkembangan bagaimana ranah hukum dalam memproses kejadian Jumat kemarin,” pungkas Amarta. (Seno/Diky)












