BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengirim surat resmi kepada Polresta Malang Kota untuk meminta penjelasan terkait status hukum Kepala Desa Kenjo, AS. Langkah ini dilakukan menyusul kekosongan pimpinan di Desa Kenjo setelah AS dikabarkan berurusan dengan hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi MY Bramuda mengatakan, surat tersebut dikirim atas perintah Bupati Banyuwangi. Hingga kini, Pemkab masih menunggu jawaban dari kepolisian untuk memastikan posisi hukum AS.
Informasi yang diterima Pemkab menyebut AS diduga terlibat kasus penipuan beasiswa ke China. Bramuda menyampaikan, yang bersangkutan disebut telah dijemput penyidik Polresta Malang sekitar 10 hari lalu.
Sejak itu, Desa Kenjo mengalami kekosongan kepemimpinan. Pemkab Banyuwangi menilai kejelasan status hukum AS dibutuhkan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Bramuda menambahkan, penunjukan pejabat pengganti akan dilakukan setelah status AS dipastikan. Sementara ini, pelayanan pemerintahan desa dibantu pihak kecamatan, meski belum ada penunjukan pelaksana tugas atau Plt.
Selain kasus yang ditangani Polresta Malang Kota, Pemkab Banyuwangi sebelumnya juga menerima sejumlah laporan dan pengaduan terkait Kepala Desa Kenjo. AS bahkan pernah diperiksa atas temuan Inspektorat yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa.
“Proses pembinaan masih berjalan terkait temuan tersebut. Jika hasil review Inspektorat dipenuhi oleh pemerintah desa, persoalan itu dapat diselesaikan,” ujar Bramuda.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo
Sumber: Pemkab Banyuwangi












