Tiga Jalur Aduan Yulis Nurhayati, Polemik AJB dan Aset yang Disebut Menjadi Agunan Koperasi

- Redaktur

Selasa, 29 September 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Jejaringindonesia.com — Upaya Yulis Nurhayati memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang diklaimnya terus bergulir. Pada Senin, 28 September 2026, Yulis menempuh sejumlah jalur pengaduan dengan melaporkan pihak-pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan administrasi, status aset, hingga munculnya Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah dan rumah yang dipermasalahkan.

Sedikitnya terdapat tiga langkah pengaduan yang ditempuh Yulis. Pertama, Yulis mengadukan Koperasi Rukun Santoso kepada Dinas Koperasi. Kedua, ia melaporkan mantan Sekretaris Desa Pagelaran kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Ketiga, Yulis mengadukan Hj. Liani kepada Satgas Mafia Tanah.

Langkah tersebut dilakukan Yulis karena mempertanyakan munculnya AJB yang mencantumkan Hj. Liani sebagai pembeli, sementara menurut keterangan Yulis, tanah dan rumah yang menjadi objek persoalan sebelumnya memiliki dokumen Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan disebut berada dalam status agunan pada Koperasi Rukun Santoso.

Persoalan Utama: Bagaimana AJB Bisa Muncul?

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut rantai administrasi dan dasar hukum munculnya AJB atas objek yang dipersoalkan.

Yulis mempertanyakan bagaimana proses jual beli dapat berlangsung apabila benar objek tersebut masih berkaitan dengan hak atau kepentingan hukum yang tercantum dalam APHB serta menjadi agunan koperasi.

Namun, perlu ditegaskan, status objek sebagai agunan, keabsahan APHB, proses penerbitan AJB, maupun sah atau tidaknya peralihan hak merupakan hal yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen asli dan keterangan dari instansi berwenang. Pengaduan Yulis belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Dalam konteks administrasi pertanahan, pengaduan yang berkaitan dengan indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik maupun persoalan pemanfaatan dan pertanahan memang dapat menjadi objek penanganan pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

Tiga Lembaga, Tiga Titik yang Dipersoalkan

Pengaduan kepada Dinas Koperasi berkaitan dengan posisi Koperasi Rukun Santoso dalam persoalan aset yang menurut Yulis menjadi agunan.

Sementara laporan kepada Inspektorat Kabupaten Malang diarahkan kepada mantan Sekretaris Desa Pagelaran. Dari sisi pemerintahan, pemeriksaan administratif diperlukan untuk melihat apakah terdapat prosedur, dokumen, atau tindakan aparatur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sedangkan pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah menunjukkan bahwa Yulis meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif sengketa dan dugaan permasalahan pertanahan. Istilah “mafia tanah” dalam konteks laporan tersebut merupakan bagian dari pengaduan Yulis dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Dokumen Menjadi Kunci

Di tengah polemik tersebut, sejumlah dokumen menjadi titik penting yang perlu diuji, antara lain APHB, AJB, dokumen agunan koperasi, warkah pertanahan, dokumen identitas para pihak, serta dokumen yang menjadi dasar proses jual beli dan peralihan hak.

Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memiliki hak atas objek tersebut pada saat AJB dibuat, bagaimana status objek tersebut ketika transaksi dilakukan, dan atas dasar dokumen apa proses jual beli tersebut dapat berlangsung?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan kronologi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Yulis Tempuh Jalur Administratif dan Pertanahan

Langkah Yulis pada 28 September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut kini tidak hanya berada pada ranah hubungan antarindividu. Pengaduan telah diarahkan ke beberapa institusi dengan kewenangan berbeda.

Dinas Koperasi diminta melihat aspek yang berkaitan dengan koperasi. Inspektorat diminta memeriksa aspek pemerintahan/administrasi yang berkaitan dengan pihak yang dilaporkan. Sementara pengaduan pertanahan diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan terhadap persoalan yang menurut Yulis berkaitan dengan status dan peralihan hak atas tanah.

Dengan demikian, substansi perkara kini bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing lembaga serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi Para Pihak

Sampai tahap ini, laporan atau pengaduan yang diajukan Yulis harus diposisikan sebagai aduan dan dalil dari pihak pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak Koperasi Rukun Santoso, mantan Sekretaris Desa Pagelaran, maupun Hj. Liani perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti versi mereka.

Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran prosedur, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila dokumen dan pemeriksaan menunjukkan bahwa proses AJB serta status objek telah sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Kini bola berada pada meja lembaga yang menerima pengaduan: memeriksa dokumen, menelusuri kronologi, menguji prosedur, serta memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah dan rumah yang menjadi objek polemik.

Status klaim: seluruh tudingan mengenai adanya persoalan atau pelanggaran dalam proses AJB dan administrasi pertanahan dalam berita ini merupakan klaim/pengaduan Yulis Nurhayati yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. (Tim)

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru