MALANG, Jejaringindonesia.com — Upaya Yulis Nurhayati memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang diklaimnya terus bergulir. Pada Senin, 28 September 2026, Yulis menempuh sejumlah jalur pengaduan dengan melaporkan pihak-pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan persoalan administrasi, status aset, hingga munculnya Akta Jual Beli (AJB) atas objek tanah dan rumah yang dipermasalahkan.
Sedikitnya terdapat tiga langkah pengaduan yang ditempuh Yulis. Pertama, Yulis mengadukan Koperasi Rukun Santoso kepada Dinas Koperasi. Kedua, ia melaporkan mantan Sekretaris Desa Pagelaran kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Ketiga, Yulis mengadukan Hj. Liani kepada Satgas Mafia Tanah.
Langkah tersebut dilakukan Yulis karena mempertanyakan munculnya AJB yang mencantumkan Hj. Liani sebagai pembeli, sementara menurut keterangan Yulis, tanah dan rumah yang menjadi objek persoalan sebelumnya memiliki dokumen Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan disebut berada dalam status agunan pada Koperasi Rukun Santoso.
Persoalan Utama: Bagaimana AJB Bisa Muncul?
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut rantai administrasi dan dasar hukum munculnya AJB atas objek yang dipersoalkan.
Yulis mempertanyakan bagaimana proses jual beli dapat berlangsung apabila benar objek tersebut masih berkaitan dengan hak atau kepentingan hukum yang tercantum dalam APHB serta menjadi agunan koperasi.
Namun, perlu ditegaskan, status objek sebagai agunan, keabsahan APHB, proses penerbitan AJB, maupun sah atau tidaknya peralihan hak merupakan hal yang harus diverifikasi berdasarkan dokumen asli dan keterangan dari instansi berwenang. Pengaduan Yulis belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Dalam konteks administrasi pertanahan, pengaduan yang berkaitan dengan indikasi penyimpangan dalam pelayanan publik maupun persoalan pemanfaatan dan pertanahan memang dapat menjadi objek penanganan pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Tiga Lembaga, Tiga Titik yang Dipersoalkan
Pengaduan kepada Dinas Koperasi berkaitan dengan posisi Koperasi Rukun Santoso dalam persoalan aset yang menurut Yulis menjadi agunan.
Sementara laporan kepada Inspektorat Kabupaten Malang diarahkan kepada mantan Sekretaris Desa Pagelaran. Dari sisi pemerintahan, pemeriksaan administratif diperlukan untuk melihat apakah terdapat prosedur, dokumen, atau tindakan aparatur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sedangkan pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah menunjukkan bahwa Yulis meminta persoalan tersebut dilihat dari perspektif sengketa dan dugaan permasalahan pertanahan. Istilah “mafia tanah” dalam konteks laporan tersebut merupakan bagian dari pengaduan Yulis dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Dokumen Menjadi Kunci
Di tengah polemik tersebut, sejumlah dokumen menjadi titik penting yang perlu diuji, antara lain APHB, AJB, dokumen agunan koperasi, warkah pertanahan, dokumen identitas para pihak, serta dokumen yang menjadi dasar proses jual beli dan peralihan hak.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memiliki hak atas objek tersebut pada saat AJB dibuat, bagaimana status objek tersebut ketika transaksi dilakukan, dan atas dasar dokumen apa proses jual beli tersebut dapat berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan kronologi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Yulis Tempuh Jalur Administratif dan Pertanahan
Langkah Yulis pada 28 September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut kini tidak hanya berada pada ranah hubungan antarindividu. Pengaduan telah diarahkan ke beberapa institusi dengan kewenangan berbeda.
Dinas Koperasi diminta melihat aspek yang berkaitan dengan koperasi. Inspektorat diminta memeriksa aspek pemerintahan/administrasi yang berkaitan dengan pihak yang dilaporkan. Sementara pengaduan pertanahan diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan terhadap persoalan yang menurut Yulis berkaitan dengan status dan peralihan hak atas tanah.
Dengan demikian, substansi perkara kini bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing lembaga serta dokumen yang dapat diverifikasi.
Menunggu Verifikasi dan Klarifikasi Para Pihak
Sampai tahap ini, laporan atau pengaduan yang diajukan Yulis harus diposisikan sebagai aduan dan dalil dari pihak pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pihak Koperasi Rukun Santoso, mantan Sekretaris Desa Pagelaran, maupun Hj. Liani perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti versi mereka.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran prosedur, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dokumen dan pemeriksaan menunjukkan bahwa proses AJB serta status objek telah sesuai dengan ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Kini bola berada pada meja lembaga yang menerima pengaduan: memeriksa dokumen, menelusuri kronologi, menguji prosedur, serta memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah dan rumah yang menjadi objek polemik.
Status klaim: seluruh tudingan mengenai adanya persoalan atau pelanggaran dalam proses AJB dan administrasi pertanahan dalam berita ini merupakan klaim/pengaduan Yulis Nurhayati yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. (Tim)












