Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pengajar Al-Qur’an di Sempu Memasuki Tahap Penyidikan Lanjutan

- Redaktur

Kamis, 10 September 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki tahap baru. Kuasa hukum korban mengajukan permohonan restitusi dan pemulihan anak melalui penyidik Polresta Banyuwangi.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak korban atas ganti rugi dan pemulihan psikologis dapat diproses sesuai ketentuan.

Kuasa hukum pelapor, Tedjo Rifai, mengatakan berkas permohonan resmi telah diserahkan kepada penyidik pada Kamis (10/9/2026). Surat tersebut sebelumnya disusun tertanggal 5 September dan diajukan agar diteruskan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Tedjo menjelaskan, permohonan itu berkaitan dengan fasilitasi restitusi, yakni bentuk ganti kerugian materiil bagi korban, sekaligus pemulihan kondisi anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual. Ia menilai koordinasi antara penyidik dan LPSK penting agar hak korban dapat dipenuhi sejak tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, pihak kuasa hukum juga menyebut ada dugaan jumlah korban lebih dari satu orang. Namun, informasi itu masih berkaitan dengan proses penanganan perkara yang terus berjalan di kepolisian.

Di sisi lain, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurut Tedjo, proses tersebut masih wajar karena penyidik disebut menghadapi kendala saat memeriksa saksi yang juga berstatus korban.

Untuk mempercepat proses restitusi, tim kuasa hukum berencana mengirim surat langsung ke LPSK agar asesmen kebutuhan korban dapat berjalan seiring dengan penyidikan. Harapannya, saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dokumen restitusi sudah turut dilengkapi.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo
Sumber: Kuasa Hukum Korban Tedjo Rifai

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru