PASURUAN, Jejaringindonesia.com – Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid. Pra/2026/PN Bangil atas nama Benny Cornelles memasuki babak baru. Persoalan terkait pertimbangan hukum dalam putusan tersebut kini dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bangil dan PTSP Pengadilan Tinggi.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik serta persoalan dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya mengenai materi yang dinilai bukan merupakan perkara atau pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan praperadilan Benny Cornelles.
Pihak pelapor menegaskan, laporan tersebut bukan semata-mata karena permohonan Praperadilan Nomor 5 tidak dikabulkan. Inti persoalannya adalah apakah pertimbangan hakim telah sesuai dengan objek yang dimohonkan, dalil permohonan, serta fakta yang diperiksa dalam persidangan.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bangil, majelis menyatakan keberatan Pemohon berkaitan dengan empat persoalan.
Pertama, apakah perbuatan yang berkaitan dengan tukar guling tanah kas desa merupakan kebijakan administratif?
Kedua, keaslian SK POKMAS.
Ketiga, apakah terdapat kerugian negara dalam jumlah tertentu.
Keempat, apakah seluruh unsur Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.
Empat poin tersebut kini menjadi bagian penting dari laporan yang diajukan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (26/8/2026), pihak pelapor menjelaskan perlunya pemeriksaan terlebih dahulu apakah persoalan-persoalan tersebut memang pernah dimohonkan oleh Benny Cornelles dalam permohonan praperadilan.
“Yang kami persoalkan bukan amar putusannya. Yang kami pertanyakan adalah apakah empat persoalan tersebut memang pernah menjadi pokok permohonan Benny. Kalau tidak pernah dimohonkan, maka mengapa persoalan tersebut kemudian muncul dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan?” ujar pihak pelapor.
Kuasa Hukum pelapor, Yuliansyah, mengatakan praperadilan memiliki objek pemeriksaan yang terbatas dan harus dibedakan dari pemeriksaan perkara pokok. “Yang harus dilihat adalah apa yang dimohonkan. Kalau permohonannya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka pertimbangannya harus memiliki hubungan dengan objek tersebut. Jangan sampai perkara atau persoalan yang tidak pernah dimohonkan justru menjadi dasar pertimbangan,” ujar Yuliansyah.
Menurutnya, hal tersebut dapat diuji secara objektif dengan membandingkan dokumen permohonan dengan isi putusan.
“Ini bukan soal menyerang hakim. Tinggal dibuka permohonannya, dibaca petitumnya, kemudian dibandingkan dengan pertimbangannya. Dari situ bisa dilihat apakah ada kesesuaian atau tidak,” katanya.
Kuasa Hukum pelapor lainnya, Agung Widyharto, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena ada perbedaan antara menguji keabsahan penetapan tersangka dengan membuktikan unsur tindak pidana.
“Ketika pertimbangan sudah masuk pada apakah SK POKMAS asli, apakah ada kerugian negara, bahkan apakah unsur Pasal 12 huruf a atau huruf e terbukti, maka pertanyaan hukumnya adalah apakah itu masih berada dalam objek praperadilan atau sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Agung.
Ia menegaskan perbedaan pendapat hukum dengan persoalan ketidaksesuaian objek adalah dua hal berbeda. “Kalau hakim berbeda menafsirkan hukum, itu independensi. Tetapi kalau persoalannya adalah apakah sesuatu pernah dimohonkan atau tidak, itu dapat diverifikasi dari dokumen. Karena itu kami meminta mekanisme pengawasan yang tersedia untuk memeriksanya,” katanya.
Persoalan ini juga berkaitan dengan konteks PTSL Tutur, Wonosari, Kabupaten Pasuruan, terutama mengenai administrasi pertanahan dan POKMAS yang muncul dalam rangkaian perkara.
Namun pihak pelapor menekankan pentingnya membedakan antara persoalan administrasi, objek praperadilan, dan pembuktian perkara pidana.
“PTSL dan POKMAS memiliki konteks administrasi tersendiri. Kalau kemudian dikaitkan dengan kerugian negara dan unsur pidana, tentu harus ada dasar dan pembuktian yang jelas. Apalagi kalau persoalan tersebut bukan merupakan pokok permohonan praperadilan,” ujar Agung.
Pihak pelapor menyatakan laporan tersebut telah diterima melalui PTSP Pengadilan Negeri Bangil dan PTSP Pengadilan Tinggi. Selanjutnya, kuasa hukum pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme yang tersedia.
Yuliansyah menegaskan laporan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai vonis bahwa hakim telah terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Ini laporan, bukan vonis. Kami tetap menghormati independensi hakim. Kami hanya meminta agar dugaan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Sementara Agung menambahkan, mekanisme pengawasan justru merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati.
“Putusan pengadilan tetap kami hormati. Tetapi ketika pertimbangannya dipersoalkan, tersedia mekanisme untuk menguji dan memeriksanya. Biarkan KY dan MA menjalankan kewenangannya,” kata Agung.
Dengan laporan yang telah diterima melalui PTSP PN Bangil dan PTSP Pengadilan Tinggi, Putusan 5/Pid. Pra/2026/PN Bangil kini memasuki babak baru. Persoalan yang akan diuji bukan semata-mata mengapa permohonan Benny Cornelles tidak dikabulkan, tetapi apakah materi yang menjadi dasar pertimbangan majelis benar-benar merupakan perkara yang dimohonkan untuk diperiksa dalam praperadilan.
Karena dalam peradilan, batas antara apa yang dimohonkan dan apa yang dipertimbangkan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari kepastian hukum dan integritas putusan.
Jurnalis: Hermin
Editor: Diky Prasetyo












