Viral jadi Buah Bibir, Satreskrim Polres Batu Dalami Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun

- Redaktur

Kamis, 3 September 2026 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu, Jejaringindonesia.com — Satreskrim Polres Batu mendalami kasus dugaan adanya praktik ilegal penipuan jual beli lapak PKL Alun-alun Kota Batu, yang kini viral menjadi buah bibir.

Berbagai dukungan maupun desakan terhadap Satreskrim Polres Batu terus mengalir, terutama dalam mengungkap kasus tersebut yang kini kian santer menjadi bahan pergunjingan publik.

Benarkan Adanya Laporan Dalami Kasusnya

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penipuan dugaan adanya transaksi jual-beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Iya benar memang ada laporan yang masuk, maka dari itu kasus ya mini kami dalami sejauhana peristiwa pidananya berdasarkan keterangan dari pelapor,” tegasnya kepada awak media, pada Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2026), dua warga Kota Batu resmi melaporkan oknum yang disinyalir sebagai Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu ke Polres Batu dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kuasa hukum kedua pelapor, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., membeberkan kronologi lengkap modus operandi tersebut usai mendampingi kliennya saat pelaporan.

Laporan pertama, Nomor: LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,kerugian: Rp 8 Juta.

Kejadian bermula pada tahun 2022 di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Saat pelapor bertanya kepada X (bukan nama sebenarnya) tentang prosedur berjualan di lokasi tersebut, X justru menyatakan lapak harus dibeli dengan tarif yang ditetapkan sepihak: lapak jajanan atau kue Rp 8 juta, dan lapak makanan berat Rp 15 juta.

“Klien kami diarahkan untuk mentransfer ke rekening Bank BNI milik terlapor X sebesar Rp 8 juta,” kata Suwito.

Namun setelah pembayaran lunas, pelapor justru disuruh mencari lapak sendiri di Alun-Alun. Pelapor sempat berjualan dua hari namun sepi pengunjung, lalu berhenti. Janji relokasi ke kawasan GOR Ganesha pasca-renovasi Pasar Laron tak kunjung terealisasi. Di grup WhatsApp paguyuban justru kerap terjadi rebutan lapak. Ketika pelapor meminta uang dikembalikan, X menolak sama sekali. Baru pengurus lain mengembalikan Rp 5 juta hingga menyisakan kerugian Rp 3 juta.

Laporan kedua, Nomor: LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, kerugian: Rp 10 Juta.

Peristiwa bermula pada tahun 2023 di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Terlapor X bersama saudaranya yang berinisial E datang langsung ke rumah pelapor menawarkan lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu seharga Rp 10 juta. Pelapor menyetujuinya dan menyerahkan uang tunai secara langsung di rumah tersebut.

“Beberapa bulan kemudian pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan teradu, dan X menunjukkan lokasi lapak yang telah dibeli senilai Rp10 juta. Saat itu pelapor menolak dikarenakan lokasi masih sepi pengunjung,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, pelapor menduga lapak tersebut sudah ditawarkan kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Pada tahun 2024, saat pelapor mengecek lokasi, ternyata lapak itu sudah ditempati orang lain.

“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Akhirnya klien kami melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, WHY salah seorang warga Kelurahan Sisir juga mengaku mendukung penuh langkah Satreskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus yang dimaksud.

“Sebagai warga masyarakat Kota Batu yang harus perduli dengan kota ini, tentunya kami sangat mendukung sekali langkah dan upaya serta kinerja Satreskrim Polres Batu untuk dapat mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka. Kasihan banyak masyarakat yang menjadi korban dijanjikan dapat lapak, tapi hingga saat ini belum dapat. Semoga Satreskrim Polres Batu dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” tandasnya.

Kedua laporan kini sedang dalam tahap penyelidikan Polres Batu. Pihak pengacara mendesak aparat segera menindaklanjuti dan mengimbau warga lain yang mengalami hal serupa untuk berani melapor, demi menghentikan praktik jual-beli aset publik yang merugikan masyarakat ini.

Sebagai informasi sebelumnya juga ada pelapor ke Polres Batu, terkait perkara serupa, dengan kerugian Rp 15 juta. Dalam laporan ini total jumlah 3 orang mengalami kerugian yang mencapai hingga puluhan juta rupiah.

 

Jurnalis: Said

Editor:  Diky Prasetyo 

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru