BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Jumat, 4 September 2026 hingga Kamis, 17 September 2026. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, penetapan status darurat bertujuan untuk mempercepat proses penanganan Karhutla di kawasan Ijen.
“Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari serta saya sudah tanda tangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan,” ujarnya.
Kebakaran pertama kali terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, Rabu 2 September 2026. Petugas kemudian melakukan penanganan secara bertahap. Namun api mulai merembet mendekati kawasan Pondok Bunder yang merupakan jalur pendakian menuju Kawah Ijen pada Jumat, Selasa 8 September 2026.
Akibat kondisi tersebut, kawasan Kawah Ijen ditutup sementara bagi kunjungan wisatawan.
Saat ini tim gabungan bersama para relawan masih bersiaga di kawasan Ijen. Mereka melakukan pemantauan sekaligus upaya pemadaman untuk mencegah api semakin meluas. Mengingat medan yang curam dan kawasan terbakar yang dipenuhi pepohonan, penanganan secara manual dinilai tidak cukup.
Pemkab Banyuwangi mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak mendekati lokasi kebakaran dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo
Sumber: Pemkab Banyuwangi












