LUMAJANG, Jejaringindonesia.com – Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) mendesak Polres Lumajang segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada 1 Juli 2026.
Desakan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. APHI meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan serta tidak tebang pilih.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB. Menurut informasi dari pihak pelapor, perkara tersebut kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Timur oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada APHI, peristiwa bermula saat Agus Jagal yang disebut sebagai Ketua Madas Sedarah DPC Jember, mendampingi pengelola rental mobil Moh Shofwan S.AP untuk mencari dan mengamankan sebuah unit kendaraan yang diduga terkait persoalan penggelapan mobil.
Di lokasi kendaraan di Desa Kedungmoro, pihak pelapor disebut bersama anggota Polres Malang mendatangi rumah tersebut. Di sana terdapat beberapa orang yang disebut sebagai oknum ormas di Lumajang, termasuk pihak berinisial L dan NS.
Pelapor mengklaim, salah satu pihak berinisial NS menyampaikan kendaraan tidak akan diserahkan meskipun pihak kepolisian datang, serta meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta. Disebutkan juga adanya pernyataan yang mengandung ancaman terhadap polisi. Catatan: pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Situasi kemudian memanas. Agus Jagal mengaku dipukul dari arah belakang oleh seseorang berinisial L dan mengalami cakaran pada tangan kiri. Selanjutnya, pihak berinisial NS disebut melakukan pemukulan pada bagian dahi sebelah kiri. Pelapor juga menyebut ada lebih dari 50 orang yang berusaha melakukan pengeroyokan. Moh Shofwan S.AP bersama Bani disebut berupaya mengamankan Agus Jagal dari keributan.
Akibat kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lumajang.
Ketua APHI, Muhammad Taufik, pada Selasa (12/08/2026) menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian perkembangan perkara.
“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan Agustus 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Muhammad Taufik.
Aliansi mendesak agar proses hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika unsur pidana dan bukti cukup terpenuhi, APHI meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka.
APHI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara. Apabila hingga batas waktu yang diharapkan belum ada kepastian hukum, Aliansi berencana menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Lumajang pada awal September 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari Polres Lumajang dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Jurnalis: Hermin
Editor: Diky Prasetyo












