Dumai, Jejaringindonesia.com — Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Dumai melalui instansi teknis terkait kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Dumai disinyalir kerap mengabaikan dan melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari lapangan, salah satu tempat hiburan malam, yakni Kujira Dumai, ditemukan masih beroperasi hingga larut dan melampaui batas jam operasional yang ditentukan aturan daerah. Aktivitas dentuman musik keras dan hilir mudik pengunjung masih berlangsung hingga dini hari, memicu keresahan warga sekitar.
Maraknya THM yang “membandel” ini memicu tuduhan bahwa Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispar) Kota Dumai serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selaku aparat penegak Perda terkesan kurang tegas dan terkesan melakukan pembiaran.
“Aturan jam operasional kan sudah jelas. Tapi di lapangan, tempat seperti Kujira dan THM lainnya seolah bebas beroperasi melebihi waktu yang diizinkan tanpa ada pengawasan ketat setiap malamnya,Kalau penegakan aturan melempem, buat apa Perda dan Perwako dibentuk?” Ujar arvan
Sesuai aturan regulasi kepariwisataan dan ketertiban umum di Kota Dumai, setiap pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi batas jam operasional guna menjaga kondusivitas, ketenteraman masyarakat, serta norma sosial dan agama di Kota Pelabuhan ini.
Publik menuntut Dinas Pariwisata Kota Dumai tidak tinggal diam dan aktif melakukan evaluasi, pengawasan, serta memberikan rekomendasi tindakan atau Surat Peringatan (SP) bagi pengelola usaha yang melanggar. Begitu pula dengan Satpol PP Kota Dumai yang diharapkan melakukan razia penertiban secara rutin, tegas, dan transparan tanpa tebang pilih.
Jika pengelola THM seperti Kujira dan pelaku usaha sejenis tetap membandel mengangkangi aturan daerah, warga mendesak Pemko Dumai untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional usaha secara permanen.
Jurnalis: Edo Risky
Editor: Diky Prasetyo












