BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polri terus mengoptimalkan layanan Call Center 110. Layanan ini hadir sebagai bentuk komitmen Polri “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” masyarakat.
Call Center 110 dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan ini terintegrasi secara nasional sehingga masyarakat cukup menekan 110 dari telepon seluler maupun telepon rumah.
Melalui Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan:
1. Laporan Kejadian: Laka lantas, tindak pidana, gangguan Kamtibmas
2. Pengaduan Masyarakat: Oknum, pelayanan publik, pungli
3. Keluhan: Permasalahan sosial di lingkungan
4. Informasi: Data, edukasi, dan permintaan bantuan kepolisian
Dengan tagline “Satu Panggilan, Polri Segera Hadir Untukmu”, setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke Polres/Polsek terdekat sesuai lokasi kejadian agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Polri mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan seperti laporan bohong, bercanda, atau iseng dapat mengganggu layanan darurat dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring peringatan “80 Tahun Mengabdi POLRI”, layanan 110 menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Personel piket Call Center telah dibekali pelatihan komunikasi dan penanganan aduan agar masyarakat merasa aman dan terlayani.
“Mari bersama kita jaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengalami hal mencurigakan, jangan ragu hubungi 110. Gratis, cepat, dan tanpa ribet,” ujar perwakilan Polri.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












