BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 25 September 2026. Kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah warga di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, pada Mei 2026 lalu.
Kombes. Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Kapolresta Banyuwangi melalui Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H.
Tim URC Macan Blambangan menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda sebagai eksekutor, perantara, dan penadah hasil curian.
Ironisnya, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar tagihan angsuran atau cicilan. Namun niat membayar cicilan itu justru berakhir di balik jeruji besi.
“Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan tiga tersangka kasus Curat dan penadahan pada 25 September 2026,” tulis keterangan resmi dalam flyer tersebut.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan diproses hukum sesuai Pasal 477 dan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid
Sumber: URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi












