BANYUWANGI,JejaringIndonesia.com – Aktivitas sabung ayam di Desa Pasembon, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan warga. Sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh akun Slamet Hariyadi, Pada Jum’at 25 September 2026. Ia menyebut arena sabung ayam di wilayah tersebut bebas beraktivitas dan terkesan kebal hukum.
Dalam unggahannya, Slamet salah seorang warga setempat mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Banyuwangi terkait keberadaan arena sabung ayam tersebut.
“Sabung ayam di Pasembon, bebas beraktifitas dan terasa kebal hukum, ada apa dengan APH Kabupaten Banyuwangi,” tulis Slamet Hariyadi dalam pesan singkat.
Ia bahkan melontarkan tiga pertanyaan kritis:
1. Apakah tidak tahu adanya sabung ayam di Desa Pasembon?
2. Apakah memang sengaja dibiarkan?
3. Apakah mendapat ….?! sehingga tidak berani untuk menutup dan menertibkan atau membubarkan arena sabung ayam di Desa Pasembon?!
Unggahan itu juga menyertakan titik lokasi arena yang diduga berada di koordinat F5R3+P95, Pasembon, Sambirejo, Kec. Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68487, lengkap dengan foto dua ekor ayam yang sedang beradu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari APH setempat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penertiban jika benar terdapat praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Jurnalis: Boby Try Setya
Editor: Hafid












