Gempur Ilegal Logging, 5 Tersangka Pembalak Hutan di Bangorejo Diringkus Polisi

- Redaktur

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Jejaring Indonesia.com – Komitmen memberantas kejahatan kehutanan kembali dibuktikan oleh Polresta Banyuwangi.

Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil mengungkap kasus penebangan dan penguasaan kayu jati ilegal di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 di petak 57B Kawasan Hutan. Pada operasi terdahulu, petugas telah mengamankan 2 orang dan menetapkan 8 orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).”Dari pengembangan tersebut, tim gabungan kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo,” ujar Kompol Hariyanto, Sabtu (4/7/2026).

Identitas 5 Tersangka: MUJIANTO (44), warga Dusun Sumberjambe RT 05 RW 02, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. PONIRAN alias PAERUN (52), warga Dusun Plaosan RT 01 RW 03, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

MUHAMMAD FEBY REYNALDI (25), warga Dusun Sumberjambe RT 01 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. HARIANTO alias SONTOL (38), warga Dusun Sumberjambe RT 04 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. MISWANTO alias IWAN (43), warga Dusun Sumberjambe RT 03 RW 02, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Barang Bukti yang Diamankan: 28 batang kayu jati dengan total volume 4,220 M³.1 unit truk Colt Diesel Mitsubishi dengan nomor polisi N 8449 EU.1 unit gergaji mesin (senso).

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan Para tersangka diduga kuat sengaja menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, mereka juga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh Minto (Karyawan Perhutani) dan Edi Wibowo (Danru Polmob Benculuk), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/II/2026/SPKT/Polsek Bangorejo dan LP/B/12/V/2026/SPKT/Polsek Bangorejo tertanggal 5 Mei 2026. Tindak Lanjut KepolisianSaat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengamankan seluruh barang bukti, serta bersiap melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum para tersangka lebih lanjut.”Polri bersama Perhutani tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku illegal logging. Hutan adalah warisan anak cucu kita yang harus kita jaga bersama,” tegas Kompol Hariyanto.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru