MALANG, Jejaringindonesia.com – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Malang Raya memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, kamis (24/9/2026). Acara yang digelar mulai pukul 15.00 – 19.00 WIB ini dihadiri ratusan PPAT dari Malang Raya.
Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Ketua IPPAT Kota Malang, Misbachul Munir, S.H., M.Kn., mengatakan peringatan HUT tahun ini difokuskan pada pengembangan kapasitas anggota melalui workshop tentang aturan dan undang-undang terbaru di bidang pertanahan.
“Dalam kegiatan ini, kami fokuskan pada pengembangan anggota IPPAT, dengan melakukan workshop dimana paparan yang disampaikan membahas tentang aturan dan undang-undang baru tentang pertanahan,” kata Munir kepada media usai acara.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting agar PPAT dapat menyesuaikan mekanisme kerja dan menghindari kesalahan dalam proses pembuatan akta.
“Hal ini dimaksudkan agar para pejabat pembuat akta tanah memahami bagaimana harus menyesuaikan pekerjaan mereka dengan aturan yang baru, sehingga mereka memahami mekanisme dan tidak membuat kesalahan saat mengurus atau membuat akta,” jelasnya.
Munir menambahkan, sebagai upaya percepatan layanan publik, IPPAT merangkum tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPAT dalam konsep 3M, yakni Memeriksa, Membuat, dan Memastikan.
“Yang pertama adalah memeriksa kelengkapan dokumen atas hak kepemilikan tanah, kedua membuat akte peralihan (akte hibah, jual beli, SHM), dan ketiga adalah memastikan bahwa setelah memeriksa dan membuat, telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itulah tugas dan tupoksi kita dalam bagian pelayanan publik,” terangnya.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kabupaten Malang, Shepta Priyambodo, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi dan koordinasi antara IPPAT Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah se-Malang Raya.
Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihaknya menyatakan dukungan penuh.
“Terkait program pemerintah PTSL, tentu kami sebagai PPAT sangat mendukung program tersebut, agar masyarakat memiliki bukti administratif pada obyek tanah miliknya dan tercatat dalam negara. Apalagi kalau kita lihat wilayah Kabupaten Malang yang sangat besar, tentunya dengan adanya program ini bisa membantu dan mempermudah masyarakat yang ada di desa untuk mengurus surat tanahnya,” papar Shepta.
Senada, Ketua IPPAT Kota Batu, Samiran, S.H., M.M., M.H., M.Kn., menjelaskan kesadaran masyarakat Kota Batu untuk memiliki legalitas akta tanah dan bangunan terus meningkat.
“Saat ini kesadaran masyarakat wilayah Kota Batu untuk memiliki akta bangunan atau tanah maju sangat pesat, sehingga mempersempit peluang adanya sengketa tanah. Kalau masalah yang terkait dengan akta tanah di Kota Batu tidak ada masalah, semua aman-aman saja,” pungkasnya.
Rangkaian HUT IPPAT ke-39 diisi dengan workshop bersama akademisi sekaligus pakar hukum pertanahan, pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur, dan ditutup dengan pembagian doorprize untuk tamu undangan. (Hermin)












