Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, JEJARING INDONESIA – Pemerintah Kota Batu menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terkait dengan dugaan adanya praktik jual beli stan dan kios di Pasar Induk Among Tani.

Pasalnya pada saat ini, perkara tersebut sedang didalami dan ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Berkaitan dengan pokok perkara tersebut, Pemkot Bayu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tata kelola pasar ke depan berjalan tertib, transparan, dan jauh dari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengikuti alur hukum yang sedang berjalan di Kejari Batu.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, persoalan ini harus menjadi momen evaluasi besar-besaran, baik bagi kalangan pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pasar.

Jadikan Pembelajaran bagi para ASN Pemkot Batu

“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu (30/5/2026).

Pihaknya menjelaskan, Pemkot Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah kota wisata ini.

“Sasarannya tak hanya Pasar Induk Among Tani saja, akan tetapi juga Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya,” terangnya.

Menurutnya, prinsipnya tegas terhadap seluruh aktivitas pengelolaan, penempatan, hingga pemanfaatan aset pasar harus mengacu pada regulasi dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

“Tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang membuka celah penyimpangan. Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan serta kios Pasar Induk Among Tani ini mencuat ke permukaan setelah dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu beredar luas di grup WhatsApp (WA) Forum Peduli Kota Batu.

Berdasarkan dokumen yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 lalu.

Hingga pada saat ini, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan lebih dari ratusan pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari para pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga para ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.

Pihak kejaksaan terus mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian pasar induk kebanggaan warga Batu tersebut.

Pewarta: Ria/Rohman
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Mako hingga Jalan Raya, Kapolresta Banyuwangi Hadir Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Warga
Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Baitur Rahman, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur Dampingi Petani Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Satpam SMAN 1 Rogojampi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah
Polsek Bukit Kapur Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi, Salurkan Sembako dan Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Peringatan Hari Pramuka ke-65, Kwarran Sumbermanjing Wetan Akan Laksanakan Upacara di Pantai Tanjung Penyu
Jaringan Sabu Kalipuro Terungkap, Bandar Luar Daerah Ditangkap BNNK Banyuwangi
Silaturahmi Skuat Perseta U – 17 Piala Suratin, Plt. Bupati Tulungagung Petik Falsafah Jawa hingga Filosofi ‘MacGyver

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Mako hingga Jalan Raya, Kapolresta Banyuwangi Hadir Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Baitur Rahman, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur Dampingi Petani Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Satpam SMAN 1 Rogojampi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Lingkungan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Polsek Bukit Kapur Gelar Ekspedisi Merah Putih Presisi, Salurkan Sembako dan Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Jaringan Sabu Kalipuro Terungkap, Bandar Luar Daerah Ditangkap BNNK Banyuwangi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Silaturahmi Skuat Perseta U – 17 Piala Suratin, Plt. Bupati Tulungagung Petik Falsafah Jawa hingga Filosofi ‘MacGyver

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Gagasan Yunus Saflembolo: Kembangkan UMKM Papua Lewat “From Planning to Downstreaming” Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru