Dugaan Indikasi Penyelewengan Dana CSR, Sejumlah Perusahaan di Kawasan Industri Pelintung Pilih Bungkam

- Redaktur

Senin, 21 September 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Jejaringindonesia.com — Sikap tak responsif dan cenderung tertutup ditunjukkan oleh sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di area Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait realisasi dan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perwakilan dari manajemen perusahaan-perusahaan tersebut memilih untuk bungkam.

​Langkah awak media untuk melakukan konfirmasi dilakukan menyusul maraknya keluhan masyarakat Medang Kampai terkait rusaknya infrastruktur jalan utama dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kondisi jalan yang berlubang serta gelap di malam hari telah berulang kali memicu kecelakaan lalu lintas yang memakan korban dari warga lokal maupun pengguna jalan.

​Namun, upaya koordinasi yang dilayangkan wartawan—baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis WhatsApp—kepada pihak manajemen perusahaan seperti PT Ciliandra, PT SJIO, PT INVITEC, dan PT Bukara dll, tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (21/9/2026), pihak-perusahaan terkait terkesan enggan memberikan tanggapan maupun klarifikasi mengenai alokasi anggaran CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kelayakan lingkungan masyarakat sekitar.

​Sikap bungkam dari pihak perusahaan menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah publik. Muncul dugaan bahwa terdapat ketidaktransparanan hingga indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan sosial lingkungan (CSR) yang menjadi hak masyarakat terdampak operasional industri.

​Padahal, kewajiban korporasi dalam mengalokasikan dan menyalurkan dana CSR telah diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, di antaranya.

​UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

​UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15), yang menegaskan kewajiban setiap penanam modal untuk memelihara lingkungan hidup serta menciptakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Masyarakat Medang Kampai berharap Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait turun tangan untuk mengevaluasi komitmen serta transparansi penyaluran CSR perusahaan-perusahaan di Kawasan Pelintung, agar persoalan infrastruktur jalan dan PJU yang membahayakan nyawa warga dapat segera teratasi.

Jurnalis: Edo Risky
Editor: Hafid

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru