DENPASAR, Jejaringindonesia.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ARB, 36 tahun, terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Minggu 13 September 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Raya Kepaon, Pemogan. Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW menemukan sejumlah paket narkotika siap edar.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 37 paket ganja dengan berat total 36,64 gram dan 2 paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram. Selain itu turut disita peralatan pendukung berupa bong dan timbangan elektrik.
Berdasarkan keterangan awal, ARB mengaku memperoleh barang tersebut seharga Rp 2.000.000, 00 dari seseorang di kawasan Pantai Kuta. ARB menyebut datang ke Bali untuk mengikuti program magang di bidang pemasaran.
Atas perbuatannya, ARB dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo
Sumber: Satresnarkoba Polresta Denpasar












