BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia memasuki babak baru. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam tahap II.
Dua WNA tersebut yakni SK (36) dan EV (37). Keduanya sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan ganja di kawasan wisata Pantai Plengkung atau G-Land, Banyuwangi.
KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Bahwa pada Rabu tanggal 23 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” ujar Gatot.
Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua WNA tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta barang bukti yang ditemukan penyidik.
Menurut Gatot, untuk tersangka EV, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9 gram beserta wadah kotak berwarna putih.
“Untuk tersangka EV, kami amankan barang bukti ganja seberat 9 gram. Tersangka EV diduga menguasai narkotika tersebut,” jelas Gatot.
Gatot menegaskan, EV dijerat dengan ketentuan terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat lebih dari 5 gram.
“EV kami kenakan pasal terkait menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, untuk tersangka SK, Gatot menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan perbedaan status penanganan.
“Untuk tersangka SK, hasil pemeriksaan urine positif menggunakan ganja. Namun dari hasil penyidikan, kami belum menemukan indikasi yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran ataupun sebagai pengedar,” pungkas Gatot.
Dengan dilaksanakannya tahap II, selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.
Jurnalis: Boby Tri Setya
Editor: Hafid












