TULUNGAGUNG, Jejaringindonesia.com – Satreskrim Polres Tulungagung memastikan aktivitas penambangan batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung bukan merupakan tindak pidana. Hal itu disampaikan dalam press release pada Jumat (11/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Hal ini ditegaskan setelah anggota Satreskrim bersama beberapa instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi tambang.
“Berawal dari aduan masyarakat pada tanggal 7 September 2026 bahwasannya telah terjadi penambangan batu yang diduga tanpa izin di wilayah Desa Sumberagung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba.
“Saat tiba di lokasi tambang, memang benar telah ada proses penambangan batu andesit tersebut,” ucap AKP Andi.
Dalam pemeriksaan, Tim Reskrim Polres Tulungagung memeriksa sejumlah saksi di lapangan, mulai dari checker, operator alat berat ekskavator, checker tambang, hingga administrasi penghitung ritase.
Sebelumnya, penambang batu andesit sempat dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, operasional tambang batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya dinyatakan resmi.
“Perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku sampai dengan 1 Januari 2029 serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas AKP Andi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, lokasi tambang tersebut bukan merupakan wilayah hutan lindung. Kawasan penambangan merupakan wilayah hutan hortikultura yang memang diperbolehkan untuk proses penambangan sesuai undang-undang yang berlaku.
Jurnalis: Hanik
Editor: Redaksi












