Tambang Batu Andesit CV Kironggo Bangkit Jaya di Tulungagung Dinyatakan Resmi Mengantongi Izin

- Redaktur

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Jejaringindonesia.com – Satreskrim Polres Tulungagung memastikan aktivitas penambangan batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung bukan merupakan tindak pidana. Hal itu disampaikan dalam press release pada Jumat (11/9/2026) pukul 15.00 WIB.

Hal ini ditegaskan setelah anggota Satreskrim bersama beberapa instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi tambang.

“Berawal dari aduan masyarakat pada tanggal 7 September 2026 bahwasannya telah terjadi penambangan batu yang diduga tanpa izin di wilayah Desa Sumberagung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba.

“Saat tiba di lokasi tambang, memang benar telah ada proses penambangan batu andesit tersebut,” ucap AKP Andi.

Dalam pemeriksaan, Tim Reskrim Polres Tulungagung memeriksa sejumlah saksi di lapangan, mulai dari checker, operator alat berat ekskavator, checker tambang, hingga administrasi penghitung ritase.

Sebelumnya, penambang batu andesit sempat dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, operasional tambang batu andesit yang dilakukan CV Kironggo Bangkit Jaya dinyatakan resmi.

“Perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku sampai dengan 1 Januari 2029 serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas AKP Andi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, lokasi tambang tersebut bukan merupakan wilayah hutan lindung. Kawasan penambangan merupakan wilayah hutan hortikultura yang memang diperbolehkan untuk proses penambangan sesuai undang-undang yang berlaku.

Jurnalis: Hanik
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru