Komisi III DPR Bahas Perluasan RUU Perampasan Aset ke Penunggak Pajak dan Judol

- Redaktur

Rabu, 9 September 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jejaringindonesia.com — Komisi III DPR-RI tengah membahas perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Pembahasan dipimpin oleh Habiburokhman dan Sahroni.

Dalam rapat yang digelar pekan ini, Komisi III menyoroti kemungkinan penyitaan aset tidak hanya dikenakan kepada pelaku korupsi. Pelaku penunggak pajak hingga pelaku judi online (judol) juga masuk dalam pembahasan untuk dapat dikenai UU tersebut.

Perluasan ini membuat ruang lingkup RUU Perampasan Aset bergeser. Jika sebelumnya dorongan publik fokus pada penyitaan aset pejabat korup, kini cakupannya juga menyentuh tindak pidana yang dilakukan masyarakat sipil.

Anggota Komisi III menyatakan perluasan dimaksudkan agar instrumen hukum perampasan aset dapat digunakan lebih luas untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat. Namun sejumlah pihak mengingatkan agar rumusan pasal tidak menimbulkan multitafsir.

Hingga saat ini, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026. Pembahasan lanjutan akan terus dilakukan bersama pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang sejak awal mengawal RUU ini, di antaranya Botok, Teguh, dan AMPB, menyatakan akan terus memantau proses legislasi agar substansi RUU tetap sesuai tujuan awal, yakni memberantas korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Apabila RUU yang disahkan nantinya dinilai tidak sesuai konstitusi, jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi opsi hukum yang dapat ditempuh masyarakat.
Jakarta, 9 September 2026.

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo
Opini publik.

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru