JAKARTA, Jejaringindonesia.com — Ketua Komisi III DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam daftar RUU prioritas. Dalam draf terbaru, terdapat 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat dirampas oleh negara.
Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. menegaskan bahwa RUU ini hadir untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara.
Ke-13 jenis tindak pidana yang masuk dalam “radar” RUU Perampasan Aset tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
3. Tindak Pidana Terorisme.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
6. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya.
7. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.
8. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
9. Tindak Pidana di Bidang Perikanan.
10. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
11. Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
12. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian.
13. Tindak Pidana di Bidang Kelautan.
Yang menjadi sorotan, perampasan aset dalam RUU ini tidak hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana besar seperti korupsi. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan ini juga dapat dikenakan kepada masyarakat umum.
Dalam Pasal 6 ayat 1 draf RUU tersebut disebutkan syarat aset yang dapat dirampas. Salah satunya adalah aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 atau seratus juta rupiah.
“Ini yang harus di-highlight. Karena di judulnya pun tindak pidana. Dan aset yang akan disita itu ada minimalnya yaitu paling sedikit seratus juta,” demikian disampaikan dalam pemaparan materi RUU tersebut.
Hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen baru penegakan hukum untuk memutus mata rantai kejahatan di Indonesia.
Sumber: Komisi III DPR RI
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












