DPR Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

- Redaktur

Selasa, 1 September 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jejaringindonesia.com — Ketua Komisi III DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam daftar RUU prioritas. Dalam draf terbaru, terdapat 13 jenis tindak pidana yang asetnya dapat dirampas oleh negara.

Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. menegaskan bahwa RUU ini hadir untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara.

Ke-13 jenis tindak pidana yang masuk dalam “radar” RUU Perampasan Aset tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
3. Tindak Pidana Terorisme.
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
6. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya.
7. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan.
8. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
9. Tindak Pidana di Bidang Perikanan.
10. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
11. Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
12. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian.
13. Tindak Pidana di Bidang Kelautan.

Yang menjadi sorotan, perampasan aset dalam RUU ini tidak hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana besar seperti korupsi. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan ini juga dapat dikenakan kepada masyarakat umum.

Dalam Pasal 6 ayat 1 draf RUU tersebut disebutkan syarat aset yang dapat dirampas. Salah satunya adalah aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 atau seratus juta rupiah.

“Ini yang harus di-highlight. Karena di judulnya pun tindak pidana. Dan aset yang akan disita itu ada minimalnya yaitu paling sedikit seratus juta,” demikian disampaikan dalam pemaparan materi RUU tersebut.

Hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI bersama Pemerintah. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen baru penegakan hukum untuk memutus mata rantai kejahatan di Indonesia.

Sumber: Komisi III DPR RI
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru