BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum LPBH Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kabupaten Banyuwangi resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait peristiwa pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang kemudian videonya disebarluaskan melalui media elektronik.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Berdasarkan laporan, terlapor atas nama Ahmad Rifai diduga melakukan pembakaran Al-Qur’an di halaman rumah atau bengkel mesin pertanian miliknya. Tindakan tersebut juga diduga direkam dan selanjutnya disebarluaskan melalui fitur WhatsApp Status atau History.
LPBH PCNU Banyuwangi menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan peristiwa fisik. Ketika rekaman peristiwa itu disebarluaskan di ruang digital, muncul dimensi hukum baru yang perlu diuji secara objektif, khususnya terkait distribusi informasi elektronik dan dampaknya terhadap ketertiban sosial di masyarakat.
Hingga saat ini Jum’at 4 September 2026, aparat penegak hukum masih melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












