BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Seorang Warga Negara Asing asal Rusia, Elena, 36 tahun, ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 9 gram. Perempuan itu mengaku ganja tersebut untuk terapi, namun polisi memastikan kasusnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat merilis hasil pengungkapan narkotika pada Selasa, 1 September 2026.
“Barang bukti yang dibawa Elena melebihi batas 6 gram yang disebut sebagai acuan di negara asalnya. Alasan penggunaan untuk terapi tidak menghapus unsur pidana yang melekat dalam perkara tersebut,” tegas Rofiq.
Rofiq juga menyatakan, perbedaan aturan antara Rusia dan Indonesia tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hukum di Indonesia. “Siapa pun yang berada di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polisi menempatkan perkara tersebut sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran narkotika tanpa pengecualian terhadap status kewarganegaraan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












