JAKARTA, Jejaringindonesia.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB tidak perlu diperpanjang berkala seperti saat ini.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Sudding menilai mekanisme perpanjangan dokumen kendaraan saat ini masih membebani masyarakat.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sudding.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan secara berkala cukup besar, padahal penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari perpanjangan tersebut tidak terlalu besar.
Usulan Sarifuddin Sudding, berlaku seumur hidup SIM, STNK, dan TNKB cukup diurus sekali, kemudian berlaku selamanya seperti KTP.
Pelanggaran lalu lintas tidak lagi melalui perpanjangan. Cukup dengan sistem “bolong” 3 kali. Jika mencapai 3 kali, pemilik SIM dikenai sanksi tidak bisa memperoleh SIM selama beberapa tahun.
Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Perlu dicatat, usulan ini masih dalam tahap wacana dan belum menjadi kebijakan resmi dari pemerintah.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












