JAKARTA, Jejaringindonesia.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
Angka tersebut diperoleh dari hasil penyisiran terhadap SPPG yang telah menerima pencairan anggaran namun belum beroperasi, serta SPPG yang memiliki rekening virtual ganda. Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengembalian dana dilakukan melalui sejumlah bank, sementara penelusuran terhadap SPPG bermasalah masih terus dilakukan.
“Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” kata Sudaryono.
Temuan tersebut juga telah dilaporkan kepada penegak hukum untuk menelusuri ada tidaknya unsur kesengajaan atau indikasi korupsi. Sudaryono menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan.
“Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit ngentit atau tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa.”
Sudaryono menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penanganan penyelewengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta, 28 Agustus 2026
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












