BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor – Curanmor lintas provinsi hanya dalam waktu 2×24 jam.
Dua pelaku berinisial F (24) asal Tangerang dan R (28) asal Pemalang berhasil diringkus di wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kronologi penangkapan kasus ini berawal dari laporan warga Kecamatan Purwoharjo yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Macan Blambangan langsung bergerak cepat. Dengan melakukan _cyber patrol_ dan pengejaran intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Grobogan.
Bekerja sama dengan jajaran Polres Grobogan, kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan seperti berikut.
1 Unit Sepeda Motor Honda Legenda warna hitam dan 1 Buah Kunci T, alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Mari bersama jaga keamanan lingkungan,” pesan Polresta Banyuwangi.
Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












