BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah naga di wilayah Kecamatan Blimbingsari. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kejadian pencurian di area persawahan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di area persawahan masuk Dusun Patoman, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian buah naga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3.600.000.
Dalam proses pengungkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up rental yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rogojampi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron. mengimbau kepada para petani dan pemilik kebun agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di area pertanian, terutama pada malam hari.
“Kami juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di area persawahan atau perkebunan,” ujar petugas piket Polsek Rogojampi.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Rogojampi guna pengembangan lebih lanjut.
Banyuwangi, 16 Agustus 2026.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












