MALANG, Jejaringindonesia.com — Kasus hilangnya 31 lembar aluminium pada konstruksi billboard milik PT Anugerah Citra Abadi (ACA) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, mendapat perhatian dari GRIB JAYA Malang Raya, Jumat (14/08/2026).
Peristiwa tersebut diberitakan terjadi pada billboard dengan ketinggian sekitar 15 meter. Berdasarkan pemberitaan media, material aluminium yang hilang diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp46,5 juta.
Koordinator GRIB JAYA Malang Raya, Damanhury Jab, menilai peristiwa tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan kehilangan aset, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi aspek keamanan lingkungan usaha di Kota Malang.
“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai material yang hilang. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pelaku usaha mendapatkan rasa aman dalam menjalankan kegiatan ekonominya dan menjaga aset yang dimiliki,” ujar Damanhury Jab.
Menurutnya, keamanan merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap aset serta aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Damanhury menegaskan, GRIB JAYA Malang Raya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum. Jangan sampai ada pihak yang kemudian dituduh atau dihakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian. Yang kami dorong adalah agar peristiwa ini diusut secara profesional dan transparan,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap secara jelas modus pencurian, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila memang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, Damanhury berharap Pemerintah Kota Malang bersama aparat keamanan dan pemangku kepentingan terkait dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas ekonomi dan investasi.
Menurutnya, keberadaan sistem pengawasan, penerangan, kamera pemantau, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Mereka bukan hanya membutuhkan kemudahan dalam berinvestasi, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa aset dan aktivitas usahanya berada dalam lingkungan yang aman,” tuturnya.
Damanhury menambahkan, GRIB JAYA Malang Raya memandang Kota Malang memiliki potensi ekonomi dan investasi yang besar. Karena itu, menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan aset perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap iklim usaha di daerah.
“Kami tidak ingin satu kasus kemudian menjadi generalisasi bahwa Kota Malang tidak aman untuk investasi. Justru kami berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama. Kota Malang harus terus dibangun sebagai daerah yang aman, nyaman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
GRIB JAYA Malang Raya juga mengajak masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Prinsip kami jelas: hukum harus berjalan, masyarakat tetap tenang, dan dunia usaha harus mendapatkan rasa aman. Keamanan investasi adalah bagian dari iklim ekonomi yang sehat,” pungkas Damanhury.
Jurnalis: Ria
Editor: Diky Prasetyo












