BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Sebanyak 206 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dicabut bantuan sosialnya setelah terindikasi terlibat judi online. Pencabutan berlaku untuk bantuan PKH dan BPNT mulai periode pencairan Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil verifikasi data penerima bansos secara digital oleh pemerintah pusat. Pemeriksaan tidak hanya menyasar nama penerima, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Pendamping PKH Kecamatan Genteng, Eko Wahyudiyono, mengatakan sistem pendeteksian saat ini dapat menelusuri aktivitas transaksi pada akun pembayaran elektronik maupun rekening bank.
“Jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK terindikasi melakukan transaksi judi online, bantuan dapat dihentikan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, meski bansos terdaftar atas nama ibu, bantuan tetap bisa dicabut apabila suami atau anak dalam KK tersebut terdeteksi terlibat. Seluruh data transaksi tercatat dalam aplikasi pendamping, termasuk nama penerima dan akun yang digunakan.
Dari hasil pendataan, 206 warga yang terindikasi berasal dari berbagai kelompok usia. Mulai dari lansia hingga keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Proses pemadanan data disebut semakin mudah karena akun dompet digital dan rekening bank sudah terhubung dengan identitas KTP serta verifikasi wajah.
Pemerintah masih membuka ruang sanggahan bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online. Warga diminta mengurus surat keterangan dari desa setempat untuk diajukan dalam proses verifikasi ulang.
Biasanya, warga baru mengetahui bantuannya tidak cair setelah mengonfirmasi kepada pendamping bansos masing-masing. Proses pemeriksaan dan klarifikasi menjadi penentu apakah status penerima akan dipulihkan atau tetap dihentikan.
Jurnalis: Boby
Editor: Diky Prasety
Sumber: Eko Wahyudiyono – Pendamping PKH Kecamatan Genteng












