MALANG, Jejaringindonesia.com – Kekecewaan pedagang Pasar Karangploso akhirnya meledak. Sejak 2022, ratusan juta rupiah telah disetorkan untuk mendapatkan lapak, namun hingga Juli 2026 janji itu tak kunjung ditepati. Lebih parah, dokumen Surat Keputusan (SK) yang dipegang pedagang ternyata tidak tercatat dalam data resmi dinas.
Aksi unjuk rasa digelar di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Senin (28/07/2026). Aksi dipimpin langsung DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang.
“Ini Kelicikan yang Sengaja Diatur”
Ketua DPC MADAS Sedarah, Moh. Sofwan, S.AP., menyebut instansi hanya berputar di kata “verifikasi”.
“Kami sudah berkali-kali mendatangi dinas, tapi jawabannya selalu ‘verifikasi’. Padahal uang rakyat sudah masuk selama empat tahun! SK yang dipegang pedagang ternyata tak berharga di mata instansi. Ini bukan keterlambatan administrasi, ini kelicikan yang sengaja diatur! Hak rakyat dirampas, lalu disuguhi alasan kosong tanpa solusi nyata!” tegasnya.
2 Tuntutan Mutlak yaitu, 1. Segera kembalikan seluruh dana yang disetorkan pedagang, dan proses hukum setiap pejabat serta pengurus paguyuban yang terbukti terlibat. 2. Copot pejabat yang gagal memikul tanggung jawab, serta benahi total tata kelola Pasar Karangploso dari praktik kecurangan.
Ketua DPP MADAS Sedarah, Edi Macan, juga angkat suara. “Aksi ini murni suara rakyat, bukan pesanan pihak manapun. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami pastikan massa akan berkali-kali lipat lebih besar. Audit menyeluruh wajib dilakukan sekarang juga untuk melacak ke mana perginya uang rakyat ini!”
Salah satu pedagang dengan nada kecewa berkata: “Kami kumpulkan uang hasil keringat bertahun-tahun demi tempat mencari nafkah. Tapi kami dibohongi, dipermainkan, dan hak kami diinjak-injak begitu saja.”
Perwakilan Disperindag Kabupaten Malang hanya menyatakan pihaknya baru selesai memverifikasi data dan belum bisa menetapkan batas waktu penyelesaian. Jawaban ini dinilai pedagang sebagai upaya mengulur waktu.
MADAS Sedarah menegaskan tidak akan mundur. Mereka merujuk pada Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah serta UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
“Siapa pun yang terlibat merugikan rakyat kecil, harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum—tanpa perlindungan jabatan,” pungkas Sofwan.
Jurnalis: Ria/Seno
Editor: Diky Prasetyo












