PD Jasa Yasa Tegaskan Pemisahan Loket Pantai Ngliyep Demi Keadilan Pengunjung

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, JEJARING INDONESIA – Menyusul polemik sistem penarikan tiket di kawasan wisata Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang, PD Jasa Yasa Kabupaten Malang memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemindahan loket Pantai Ngliyep yang belakangan menjadi sorotan.

Plt Kepala Unit Pengelola Pantai Ngliyep, Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi wisatawan dengan menerapkan pembayaran tiket sesuai destinasi yang dituju.

“Tujuannya agar memberikan rasa keadilan kepada pengunjung. Wisatawan hanya dikenakan tarif sesuai tempat wisata yang akan dikunjungi,” ujar Arifin saat memberikan klarifikasi kepada media.

Ia menjelaskan, pada sistem sebelumnya pengunjung yang masuk melalui satu loket harus membayar dua tiket sekaligus, yakni tiket Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang. Kondisi tersebut dinilai membebani wisatawan karena tidak semua pengunjung berniat mendatangi kedua destinasi wisata tersebut.

“Dulu satu loket, dua tiket langsung dibebankan kepada pengunjung. Tiket Ngliyep Rp7.500 dan tiket Pasir Panjang Rp7.500 sehingga total Rp15.000. Padahal belum tentu pengunjung datang ke kedua pantai itu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Arifin, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Ngliyep cukup membayar tiket masuk Pantai Ngliyep sebesar Rp7.500. Begitu pula wisatawan yang ingin menuju Pantai Pasir Panjang hanya dikenakan tiket sesuai tujuan wisata tersebut.

Selain itu, Arifin menegaskan bahwa secara administratif lokasi penarikan tiket di bagian atas kawasan wisata bukan merupakan wilayah pengelolaan PD Jasa Yasa maupun wilayah Pantai Pasir Panjang. Area tersebut, menurutnya, berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Secara administratif, lokasi di atas itu bukan wilayah Jasa Yasa dan bukan wilayah Pasir Panjang, melainkan masih dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memindahkan loket Pantai Ngliyep ke wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan PD Jasa Yasa. Namun demikian, menurutnya masih terdapat penarikan tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas yang berpotensi membuat pengunjung Pantai Ngliyep tetap dikenakan pungutan tambahan.

“Kalau Ngliyep sudah pindah loket ke wilayahnya sendiri. Jadi kami hanya memungut tiket dari pengunjung yang memang akan masuk ke Pantai Ngliyep,” ujarnya.

Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar setiap pengelola melakukan penarikan tiket di wilayah masing-masing. Bahkan, pihaknya telah menerbitkan edaran yang meminta pengunjung Pantai Ngliyep untuk menolak apabila diminta membayar tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menegaskan bahwa penerapan sistem tiket elektronik atau e-ticketing yang selama ini dijalankan PD Jasa Yasa bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan wisata sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar.

“E-ticket sudah lama kami terapkan untuk menghindari pungli dan memudahkan pengawasan hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Meski demikian, polemik mengenai sistem penarikan tiket di kawasan wisata Malang Selatan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah pengelola dan pedagang sebelumnya berharap sistem satu loket dapat kembali diterapkan. Namun PD Jasa Yasa menilai sistem yang berjalan saat ini lebih memberikan kepastian dan keadilan bagi wisatawan karena pembayaran dilakukan sesuai destinasi yang dipilih pengunjung.

Jurnalis: Rohman/Suseno
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru