MALANG, Jejaringindonesia.com — Jalur pengiriman narkotika dari Jakarta menuju Kabupaten Malang terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari. Penangkapan itu mengungkap barang bukti dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk kemudian dibawa ke Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1.159,49 gram, 2.122 butir ekstasi, serta 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9).
Menurut Rulian, RM belum sempat mengedarkan barang tersebut karena lebih dulu diamankan petugas. Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh RM mengambil dan membawa paket narkotika tersebut.
“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RM juga mengaku telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti dan hasil penyelidikan lainnya.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas Rulian.
RM disebut memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta dari pihak yang diduga menyuruhnya. Identitas pihak tersebut masih ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan.
Rulian juga mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
Saat ini RM menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.












